Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan Realisasi DTP PPh 21 untuk PMK 82/2021
Pelaporan Realisasi DTP PPh 21 untuk PMK 82/2021
Solusi Pelaporan Realisasi PPh Ps 21 DTP Nihil. Buat ID Billing dengan nominal Rp. 1 dan kode billing tsb yang diinput di form realisasi.
apa sudah bisa lapor?
Rekan Wieggy, apakah sdh dapat konfirmasi dari KPP atau ada dasar/petunjuk dari DJP mengenai Pelaporan Realisasi PPh21 DTP nihilnya seperti tersebut ? terima kasih
- Originaly posted by Ledtax:
Rekan Wieggy, apakah sdh dapat konfirmasi dari KPP atau ada dasar/petunjuk dari DJP mengenai Pelaporan Realisasi PPh21 DTP nihilnya seperti tersebut ? terima kasih
DTP nihil tidak perlu dilaporkan, logikanya
1. ditolak sistem karena id billing tidak boleh kosong, sementara id billing digenerate oleh sistem DJP
2. sanksi hanya untuk WP yang tidak menyampaikan laporan realisasi tapi memanfaatkan insentif.Jadi kewajiban pelaporan realiasasi hanya untuk WP yang pada masa bersangkutan memanfaatkan insentif
jika pph nya negatif apakah masuk kategori nihil juga kah? dan apakah bisa dilaporkan di daftar realisasinya? (mungkin ada yg mengalami/mau berpendapat)
- Originaly posted by budul:
DTP nihil tidak perlu dilaporkan, logikanya
1. ditolak sistem karena id billing tidak boleh kosong, sementara id billing digenerate oleh sistem DJP
2. sanksi hanya untuk WP yang tidak menyampaikan laporan realisasi tapi memanfaatkan insentif.Jadi kewajiban pelaporan realiasasi hanya untuk WP yang pada masa bersangkutan memanfaatkan insentif
lebih masuk akal…sayangnya belum ada info dari pihak terkait