Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga Pada Hutang Pemegang Saham
Bunga Pada Hutang Pemegang Saham
Agan agan saya izin bertanya, apakah ada kewajiban dari perusahaan untuk mengeluarkan Beban Bunga Pinjaman yang sumbernya dari hutang pemegang saham yang mana hutang pemegang saham ini digunakan ketika seorang owner mau nalangin uang perusahaan dulu atau pun sebagai pinjaman untuk pengembangan perusahaan apa ada ketentuan perpajakan yang berlaku untuk ini mohon pencerahaanya agan agan (mohon disebutin PMKnya)
baca pp 94 th 2010
Terimakasih rekan jawabanya
Pasal 12
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang
diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas
diperkenankan apabila:
a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang
saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang
saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam
keadaan merugi; dan
d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang
mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan
usahanya.- Originaly posted by Bima Tax:
apakah ada kewajiban dari perusahaan untuk mengeluarkan Beban Bunga Pinjaman
tidak wajib…tapi wajar/tidak yang akan menjadi pertanyaan