Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Baru! Mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah Merubah Tarif PPnBM Bagi Mobil Listrik

  • Baru! Mulai 16 Oktober 2021, Pemerintah Merubah Tarif PPnBM Bagi Mobil Listrik

     harind updated 2 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • prawoto

    Member
    12 July 2021 at 3:43 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk mengubah tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang berlaku bagi mobil listrik.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 tentang Perubahan Atas PP 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

    Aturan ini terbit untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, tulis pertimbangan PP tersebut, seperti dikutip Rabu (7/7/2021).

    "Perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya,"

    Dalam aturan ini, pemerintah merevisi Pasal 26 dan 27, yang keduanya mengatur mengenai tarif PPnBM atas kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybird.

    Pada Pasal 26, pemerintah memutuskan untuk menaikkan dasar pengenaan pajak (DPP) PPnBM kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybird dari 13,33% menjadi 40% dari harga jual.

    Tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybird dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

    Pada Pasal 27, pemerintah menaikkan DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybird dari yang awalnya sebesar 33,33% dari harga jual menjadi 46,66% dari harga jual. Adapun tarif PPnBM yang dikenakan masih tetap, yakni sebesar 15%.

    Tarif dan DPP PPnBM pada Pasal 27 ini berlaku atas kendaraan bermotor full hybird dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

    Selain merevisi Pasal 26 dan Pasal 27, pemerintah juga merevisi Pasal 36 yang mengatur tentang tarif PPnBM atas kendaraan bermotorplug-in hybrid electric vehicles, battery electric vehicles, dan fuel cell electric vehicles serta menambahkan 1 pasal baru, yakni Pasal 36A.

    Pada Pasal 36, hanya kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles yang dikenai PPnBM 15% dengan DPP 0% dari harga jual. Dalam ketentuan sebelumnya, ada kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles.

    Khusus untuk kendaraan bermotor berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, dalam aturan terbaru, PPnBM yang dikenakan adalah sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Ketentuan khusus atas plug-in hybrid electric vehicles tertuang dalam Pasal 36A.

    Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, dan diundangkan pada pada tanggal yang sama. Namun, aturan ini baru berlaku pada 16 Oktober 2021 mendatang.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210707121027- 4-258952/jokowi-rombak-aturan-pajak-mobil-listrik- nih-lengkapnya

  • prawoto

    Member
    12 July 2021 at 3:43 am
  • tamianggy

    Member
    12 July 2021 at 3:50 am

    Semoga dengan penerapan tarif baru PPnBM, jadi makin banyak yang menggunakan Mobil Listrik

  • harind

    Member
    13 July 2021 at 11:38 pm

    semoga menjadi lebih baik lagi perkembangan industri mobil listrik di indonesia

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now