Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Perlakuan Jurnal Akuntansi Pajak pada Pekerjaan Proyek
Perlakuan Jurnal Akuntansi Pajak pada Pekerjaan Proyek
Selamat Pagi Bapak/Ibu/Kakak semua di Ortax Grup. Saya ingin bertanya kronologinya seperti ini :
Jika ada kerjasama antar 2 perusahaan misal PT. A da PT. B PT. A membayar pekerjaan kepada PT. B atas mengadakan pekerjaan Pengadaan Ruang Meeting. semisal saya sebagai PT. B.
PT. A membayar pekerjaan pengadaan ruang meeting sebesar 482.018.912
PT. B mengerjakan pekerjaan tersebut mengeluarkan sebesar 363.131.352, tetapi di arus kas PT. B membayar pajak untuk pekerjaan Ruang Meeting ini sebesar Rp. 43.819.901yang ingin saya tanyakan untuk pekerjaan proyek ini dikenakan pajak PPH 23 dan apakah dikenakan PPN juga ? Mohon penjelasannya Bapak/Ibu bagi yang mengerti atau yg pernah melakukan kasus transaksi seperti ini . terima kasih
- Originaly posted by liadamita94:
yang ingin saya tanyakan untuk pekerjaan proyek ini dikenakan pajak PPH 23 dan apakah dikenakan PPN juga ? Mohon penjelasannya Bapak/Ibu bagi yang mengerti atau yg pernah melakukan kasus transaksi seperti ini . terima kasih
untuk mengetahui objek PPh nya perlu tau dulu usaha PT B apa dan jenis pekerjaan yang diberikan apa sedangkan untuk PPN perlu tau apakah PT B adalah PKP/bukan