Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perlakuan Jurnal Akuntansi Pajak pada Pekerjaan Proyek

  • Perlakuan Jurnal Akuntansi Pajak pada Pekerjaan Proyek

     harind updated 2 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • liadamita94

    Member
    15 June 2021 at 5:00 am

    Selamat Pagi Bapak/Ibu/Kakak semua di Ortax Grup. Saya ingin bertanya kronologinya seperti ini :
    Jika ada kerjasama antar 2 perusahaan misal PT. A da PT. B PT. A membayar pekerjaan kepada PT. B atas mengadakan pekerjaan Pengadaan Ruang Meeting. semisal saya sebagai PT. B.
    PT. A membayar pekerjaan pengadaan ruang meeting sebesar 482.018.912
    PT. B mengerjakan pekerjaan tersebut mengeluarkan sebesar 363.131.352, tetapi di arus kas PT. B membayar pajak untuk pekerjaan Ruang Meeting ini sebesar Rp. 43.819.901

    yang ingin saya tanyakan untuk pekerjaan proyek ini dikenakan pajak PPH 23 dan apakah dikenakan PPN juga ? Mohon penjelasannya Bapak/Ibu bagi yang mengerti atau yg pernah melakukan kasus transaksi seperti ini . terima kasih

  • liadamita94

    Member
    15 June 2021 at 5:00 am
  • harind

    Member
    8 July 2021 at 3:39 am
    Originaly posted by liadamita94:

    yang ingin saya tanyakan untuk pekerjaan proyek ini dikenakan pajak PPH 23 dan apakah dikenakan PPN juga ? Mohon penjelasannya Bapak/Ibu bagi yang mengerti atau yg pernah melakukan kasus transaksi seperti ini . terima kasih

    untuk mengetahui objek PPh nya perlu tau dulu usaha PT B apa dan jenis pekerjaan yang diberikan apa sedangkan untuk PPN perlu tau apakah PT B adalah PKP/bukan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now