• Aspek Pajak Biro Psikotes

  • sunshine1493

    Member
    29 April 2021 at 5:08 am

    Selamat siang rekan, saya masih baru di bidang perpajakan…jadi masih bingung soal perpajakan..

    Jika kita menggunakan biro psikotes untuk karyawan, biro psikotesnya bukan badan tapi orang pribadi.. untuk pajaknya tidak dikenakan pph 21 ya ? bukan pph23 yg untuk badan..
    dan jika pph 21, kita sebagai pengguna jasa tidak ada yang harus di laporkan atau di bayarakan ya?

  • sunshine1493

    Member
    29 April 2021 at 5:08 am
  • taxmin

    Member
    29 April 2021 at 9:15 am

    pph 21,
    Badan kewajiban potong dan lapor

  • rendyseo

    Member
    30 April 2021 at 8:26 am

    kalau orang pribadi PPh 21
    ya dilaporkan atas pemotongan pph 21 tsb

  • rendyseo

    Member
    30 April 2021 at 8:26 am

    penghasilan yg telah dipotong jg hrus disetor ke kas negara

  • sunshine1493

    Member
    23 October 2021 at 4:36 am

    Masuk ke Pasal PPH 21 Tidak final ya rekan @taxmin, utk objek pajak nya masuk ke : Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan

    Apakah jika kita menggunakan jasa2 lain seperti jasa membersihkan ac dari Orang pribadi juga masuk ke pph 21 tidak final dan kode objek pajak ini jg?

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now