Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Temuan Selisih Nilai saat Pengujian Arus Piutang
Temuan Selisih Nilai saat Pengujian Arus Piutang
dear team ortax,
ijin sharing
saat ini perusahaan tempat saya bekerja sedang berlangsung pemeriksaan SPT Badan 2019.
dan setelah di lakukan uji arus piutang, terdapat selisih antara arus piutang dengan peredaran usaha yg di laporkan pada SPT PPN.pertanyaannya adalah
1. biasanya selisih terjadi karena apa ?
2. dari sisi mana / data apa yg harus saya rekon untuk mencari tau selisih tersebutterima kasih
1. gak tau, perusahaan rekan sendiri yang tahu
2. data bank, kontrak perjanjian kerjasama, invoice penjualan, dll- Originaly posted by yap30:
1. gak tau, perusahaan rekan sendiri yang tahu
2. data bank, kontrak perjanjian kerjasama, invoice penjualan, dlluntuk data bank di rekon dengan peredaran usaha ya ?
untuk invoice juga di rekon dengan peredaran usaha ya ? - Originaly posted by yap30:
1. gak tau, perusahaan rekan sendiri yang tahu
2. data bank, kontrak perjanjian kerjasama, invoice penjualan, dlluntuk data bank di rekon dengan peredaran usaha ya ?
untuk invoice juga di rekon dengan peredaran usaha ya ? - Originaly posted by briansiwi:
untuk data bank di rekon dengan peredaran usaha ya ?
untuk invoice juga di rekon dengan peredaran usaha ya ?ya
- Originaly posted by yap30:
ya
terima kasih rekan,
ijin bertanya lagi.jika terdapat piutang yang belum dilunasi (penerimaa lebih kecil daripada jumlah invoice/DPP SPT) apakah itu juga mempengaruhi adanya selisih pada arus piutang ?
- Originaly posted by briansiwi:
jika terdapat piutang yang belum dilunasi (penerimaa lebih kecil daripada jumlah invoice/DPP SPT) apakah itu juga mempengaruhi adanya selisih pada arus piutang ?
Bisa jadi. intinya ..anda harus memberikan penjelasan atas selisih antara penerimaan uang dan penjualan. banyak faktor yg mempengaruhi. mungkin perbedaan kurs ,pelunasan yang kurang, pendapatan lain laindll. jd yg tahu ya perusaahaan anda sendiri. jd cb di rekon atas penerimaan uang di bank dan penjulannya.
- Originaly posted by onichan176:
Bisa jadi. intinya ..anda harus memberikan penjelasan atas selisih antara penerimaan uang dan penjualan. banyak faktor yg mempengaruhi. mungkin perbedaan kurs ,pelunasan yang kurang, pendapatan lain laindll. jd yg tahu ya perusaahaan anda sendiri. jd cb di rekon atas penerimaan uang di bank dan penjulannya.
siap rekan terima kasih banyak pencerahannya.
kemudian,
jika dalam penerimaan piutang di 2019 terdapat piutang 2018, apakah itu berarti saya juga harus merekon data 2018 nya ?
terima kasih
dear rekan,
ijin bertanya
semoga temen2 bisa membantu
jika ada penerimaan ke bank atas penjualan yg menggunakan faktur PPN 070 (yg di bebaskan), apakah itu juga penyebab selisih arus piutang ?terima kasih