+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Tidak Semua Mobil ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570000 Posts
84774 Topics | 16 Categories.

We have 204018 Forum Member

Tread Pilihan

•  Error Saat Upload PK Pada Aplikasi E-Faktur
•  Jurnal Pembelian Mobil Secara kredit
•  Pencabutan Status PKP dan Transaksi dengan Bendaharawan
•  Keterangan "Refresh" Pada Aplikasi E-Bupot
•  Cara Ubah Masa Pajak PPN Masukan
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 832 | Bahasan : 3757

Tidak Semua Mobil Baru Mendapatkan Relaksasi Keringanan PPnBM 0%


Pencetus Pendapat
adirio

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 15.
22 Feb 2021 02:54

Jakarta, CNN Indonesia -- Tidak semua mobil baru akan menerima benefit relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang direncanakan mulai berlaku pada Maret. Kebijakan ini diketahui hanya ditujukan untuk jenis kendaraan tertentu yakni sedan dan 4x2 dengan mesin di bawah 1.500 cc yang diproduksi di dalam negeri dengan muatan lokal 70 persen.

Kategori itu meliputi mobil kota, hatchback, MPV, SUV, serta Toyota Vios sebagai satu-satunya model yang masuk dalam jenis sedan produksi lokal dengan mesin di bawah 1.500 cc.

Pemerintah beralasan kategori mobil yang dipilih adalah segmen dengan pasar terbesar, artinya yang paling digemari masyarakat. Relaksasi PPnBM yang akan diberikan selama sembilan bulan secara bertahap ini diharapkan bisa menyegarkan industri otomotif yang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Pilihan kategori dari pemerintah itu juga berarti mengesampingkan banyak model, berikut ragam mobil baru yang tak kena diskon PPnBM.

LCGC
Mobil harga terjangkau ramah lingkungan (Low Cost Green Car/ LCGC) adalah segmen kendaraan roda empat yang dipastikan tidak akan menerima relaksasi PPnBM dari pemerintah.
Sejak program LCGC ditelurkan pada 2013, pemerintah memang tidak pernah memungut PPnBM pada mobil-mobil jenis ini. LCGC baru akan dikenakan PPnBM sebesar tiga persen setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 73 tahun 2019 berlaku pada 15 Oktober 2021.
Ada delapan model yang masuk dalam kategori ini yaitu Toyota Agya dan Calya, Daihatsu Sigra dan Ayla, Suzuki Karimun Wagon R, dan Honda Brio Satya.

Mobil impor
Semua mobil impor secara utuh (Completely Built Up/CBU) tak akan mendapat keuntungan dari relaksasi PPnBM. Agen Pemegang Merek (APM) yang sepenuhnya menjual produk impor di dalam negeri di antaranya Mazda, Peugeot, MG, Audi, Volkswagen, Hyundai, dan Kia.
Beberapa produk sebenarnya cocok dengan kategori mesin di bawah 1.500 cc yang ditentukan pemerintah untuk relaksasi PPnBM seperti Daihatsu Sirion, Nissan Magnite, Kia Seltos, atau Honda City. Namun semua mobil tersebut statusnya impor jadi tidak masuk hitungan.

Mobil mesin di atas 1.500 cc
Kapasitas mesin 1.500 cc adalah salah satu batas pengenaan PPnBM sebesar 10 persen, di atas itu tarifnya semakin besar. Sebab itu kategori ini digemari para APM untuk dijual karena banderolnya bisa diolah tak begitu mahal.
Meski demikian masih banyak juga mobil dengan mesin di atas 1.500 cc yang ditawarkan mengingat masih ada konsumen yang mau membelinya.
Mobil dengan mesin di atas 1.500 cc di antaranya Toyota Innova dan Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport dan Outlander, Honda HR-V 1.8, serta sebagian besar mobil mewah merek BMW, Mercedes-Benz, dan Lexus.

Mobil 4x4
Mobil jenis ini merupakan kategori yang paling besar kena tarif PPnBM sebab itu populasi yang ditawarkan APM juga sedikit. APM yang tetap ingin menjualnya mesti menghadapi konsekuensi menetapkan harga sangat mahal, meski begitu tetap ada konsumen yang mau membelinya dari kalangan tertentu untuk kebutuhan spesial.
Mobil 4x4 yang dijual di Indonesia di antaranya Toyota Fortuner dan Hilux, Mitsubishi Pajero Sport, Nissan Terra, Jeep Wrangler, BMW X4 dan X5.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210217143 627-384-607398/daftar-mobil-baru-yang-tidak-dapat- jatah-pajak-0-persen
arjunah

Newbie


Location : .
Joined : 22 Jan 2019.
Posts : 41.
22 Feb 2021 02:56

kalau harga mobilnya dinaikin juga jatohnya sama aja
novitami

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 5.
22 Feb 2021 02:57

lumayan juga insentif dari pemerintah karena covid ini
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top