Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?

  • Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?

     Redaksi Ortax updated 2 years, 11 months ago 16 Members · 18 Posts
  • dachy

    Member
    4 February 2021 at 5:19 am

    Dari peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018, terbit tertulis pph final 0.5% hanya berlaku 3 tahun sampai 2020, dan mulai 2021 semuanya (umkm dan pkp) akan menggunakan pph badan

    Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM

    Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?

    Jadi yang benar yang mana rekan?

  • dachy

    Member
    4 February 2021 at 5:19 am
  • Vanhounten

    Member
    4 February 2021 at 5:30 am
    Originaly posted by dachy:

    Tapi di insentif covid 2021 ada muncul lagi insentif PPh final DTP untuk UMKM

    PP 23 itu kan dapat dimanfaatkan oleh beberapa WP rekan…
    tergantung subjek dari wajib pajak yang menfaatkan PP 23 itu sendiri periode pemanfaatannya berbeda-beda.
    sebagai uraian yang dapat memanfaatkan PP 23 sbb :
    7 Th untuk WP Orang Pribadi
    4 Th untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, Firma
    3 Th untuk WP Badan berbentuk PT.

    jadi inilah yang menyebabkan insentif covid atas PP 23 masih ada di 2021.

    Originaly posted by dachy:

    Jadi perusahaan saya belum PKP tapi sudah melebihi 3 tahun, apa masih bisa pakai pph final atau tidak?

    kembali ke bentuk badan perusahaan saudara apa.
    lihat lagi masa pemanfaatannya bisa berapa lama.

  • dachy

    Member
    4 February 2021 at 10:05 am

    WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang

  • Candra W

    Member
    5 February 2021 at 4:19 am

    Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020

  • nimaspajak

    Member
    5 February 2021 at 4:38 am
    Originaly posted by Candra W:

    Vendor jasa kami berbentuk PT baru saja mendaftarkan PP 23 di tahun 2020. Mereka sy tanya tentang aturan tsb namun salah satu vendor ada yg kurang setuju krn mereka masih di bawah omset yg ditentukan. Trs dipotong pph 23 tidak ya di 2021 ini? Namun vendor satunya mereka menginfokan kalau sdh tidak pakai PP 23 lagi. Mereka sama2 mendaftarakan di 2020

    minta S-Ket nya aja ke para vendor
    jika benar S-Ket nya adlh PP23 ya gk perlu pot pph23

  • nida95

    Member
    8 February 2021 at 7:43 am
    Originaly posted by dachy:

    WP Badan berbentuk PT rekan, tapi sudah melebihi 3 tahun sejak 2018, artinya sudah betul ya mulai tahun 2021 saya menggunakan Pajak Penghasilan Badan dan tidak lagi menggunakan PPh Final, walau insentif sudah di perpanjang

    Case nya sama nih Rekan,
    Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.

  • putrianis

    Member
    9 February 2021 at 3:03 am

    RETDATASUKET05-Surat Keterangan PP23 sudah berakhir.

    maksud dari kata2 tersebut diatas apa ya? apa artinya sy tidak bisa memanfaatkan insentif pph final pp23?

  • yipi2puru2

    Member
    19 February 2021 at 4:03 am
    Originaly posted by putrianis:

    RETDATASUKET05-Surat Keterangan PP23 sudah berakhir.

    maksud dari kata2 tersebut diatas apa ya? apa artinya sy tidak bisa memanfaatkan insentif pph final pp23?

    manfaatkan PPh Final DTP

  • enrist

    Member
    19 February 2021 at 4:30 am
    Originaly posted by nida95:

    Numpang tanya rekan, untuk pajak tahun 2021 bagaimana cara menghitung dan bayar pajaknya? karena biasanya kan perbulan bayar 0,5% dari omzet.

    99/PMK.03/2018 Pasal 9:
    (1) Bagi Wajib Pajak yang:
    a. memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
    b. peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak; atau
    c. telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018,
    wajib membayar Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 mulai Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.

    (2) Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Tahun Pajak pertama Wajib Pajak memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan diatur sebagai berikut:
    a. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b dan huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut; dan
    b. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran pajak diberlakukan seperti Wajib Pajak baru,

    215/PMK.03/2018 Pasal 10:
    Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru selain Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 pada Tahun Pajak berjalan ditetapkan nihil.

    CMIIW

  • gunar

    Member
    24 February 2021 at 3:39 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    kembali ke bentuk badan perusahaan saudara apa.
    lihat lagi masa pemanfaatannya bisa berapa lama.

    Bener rekan, di tempat saya bekerja SUKET PP 23 berlaku hanya 2 tahun saja

  • Bachruddinul

    Member
    24 February 2021 at 7:27 am

    Barangkali bisa membantu menjawab pertanyaan rekan yg bertanya

    https://news.ddtc.co.id/umkm-tak-lagi-pakai-pajak- pp-23-2018-angsuran-pph-pasal-25-nya-nihil-27985

    Terima Kasih

  • TuanCumi

    Member
    25 February 2021 at 1:41 am
    Originaly posted by dachy:

    Dari peraturan pemerintah PP 23 Tahun 2018, terbit tertulis pph final 0.5% hanya berlaku 3 tahun sampai 2020, dan mulai 2021 semuanya (umkm dan pkp) akan menggunakan pph badan

    menggunakan PPh badan apakah maksudnya menggunakan PPh final 1% kembali?

  • Anturi

    Member
    25 February 2021 at 4:53 am

    coba bantu rekan TuanCumi

    maksud dri pph Badan itu ialah kembali ke pph pasal 17 UU No.36 thn 2008
    yaitu dikenai tarif proporsional, yang nantinya jika penghasilan tdak melebihi 4.8M, mk dikenai pajak yg memiliki fasilitas alias 50%x25%.

    Nah apabila diatas 4,5M peredran brutonya, maka dikenai 2 tarif yaitu 25% dan 50%x25% (tdk mendapt fasilitas dan yg mnedapt fasilitas)

    untuk peredaran bruto diatas 50M mka langsung dikali 25%

    tp perhatikan untuk tahun pelaporan, krna PPh bdan sdh tdk lg 25%melainkan 22% untuk tahun pajak 2021.

    CMIIW

  • wilsonfisk

    Member
    3 March 2021 at 8:21 am

    kalau misal baru ada PT baru terdaftar tahun 2020 kmrn, apakah masih bisa pakai pph 0,5% ini?

    kalau saya lihat berita, asumsi saya kok tahun 2021 ini sudah tidak bisa pakai lg ya? yg benar yg mana?

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now