Originaly posted by FriedNoodlez101:
Jadi ibu saya ini punya usaha yang menggunakan lisensi pihak lain tapi usaha beliau masih bentuk perorangan, lalu si pemilik lisensi ini setiap bulan mengharuskan kami membayar royalti setiap bulannya. Pajak dari royalti tsb / PPh 23 nya dari kami yg menyetorkan ke pajak, jadi kami membayar royalti tsb ke pemilik lisensi dalam kondisi sudah dipotong PPh 23nya. Itulah mengapa mereka meminta pada kami bukti potongnya.
WP OP bisa memotong PPh Pasal 23 dengan syarat:
1. Menyelenggarakan pembukuan
2. Hanya memotong penghasilan atas sewa (bukan sewa tanah/bangunan)
3. Ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong PPh 23 Sewa.
3 syarat tersebut, harus terpenuhi..
Sedangkan untuk Royalti, WP OP tidak bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23.
untuk e-Bupot tidak semua WP diwajibkan, masih ada kondisi tertentu diperbolehkan menggunakan hardcopy dan lapor langsung ke KPP
1. Penerbitan Bukti Potong tidak lebih dari 20 pada 1 masa pajak.
2. Jumlah Ph bruto yang jd DPP tidak lebih dari 100jt untuk setiap bukpot.
3. Belum pernah menyampaikan SPT secara elektronik.
Namun jika rekan ingin menggunakan sarana online via website DJPonline, untuk login wajib memiliki e-FIN untuk aktivasi, serta sertifikat elektronik agar dapat menggunakan fitur eBupot..
Rekan, lebih baik rekan bikin janji temu dengan AR di KPP terkait permasalahan ini (WP OP memotong PPh 23 Royalti). Takutnya dari pada lawan transaksi nantinya merasa dirugikan..
Misal, lawan transaksi mengkreditkan bukpot PPh yg ibu rekan terbitkan, sedangkan hal tsb tidak diperbolehkan, maka lawan transaksi akan merugi karena pengkreditan bukpot pph-nya di koreksi pemeriksa.. DAn pihak lawan transaksi minta kembali penghasilan yang sudah dipotong, tambah ribet nantinya..