+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • E-Bupot untuk PPh ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pemotongan/Pemungutan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 22, 23, 26, 15, dan 4 ayat 2
Topik : 13132 | Bahasan : 92068

E-Bupot untuk PPh 23


Pencetus Pendapat
FriedNoodlez101

Newbie


Location : Depok.
Joined : 26 Jan 2021.
Posts : 2.
26 Jan 2021 04:00

Selamat Siang,
Saya mau bertanya, usaha ibu saya, masih menggunakan NPWP perorangan karena memang usaha perorangan. Setiap bulan selalu membayar pajak PPh 23 tepat waktu setiap bulan, tapi sejak 2019 tidak pernah melaporkan ke kantor pajak, sebab informasi yg saya dengar, per 2019 laporan harus serba online, masalahnya , ibu saya sempat koma 11 bln di akhir 2018 sampai Nov 2019, dan tidak ada yg paham cara menggunakan djp online untuk melaporkan PPh 23 ini, kami hanya bisa menggunakan untuk membuat SSP / e billing saja.

Sekarang klien kami minta bukti potong PPh 23 tsb, bagaimana ya ? apa yg harus dilakukan ? untuk Agustus 2020 saya baru tau kemarin kalau harus pakai e-bupot.

Untuk yg sebelum Agustus 2020, apakah masih bisa dilakukan pelaporan ke DJP online secara manual ? kalau masih bisa bagaimana caranya ?

Lalu untuk pembuatan e - bupot harus ada sertifikat digital, apakah dimungkinkan bila tanpa ibu saya datang ke kantor pajaknya, krn beliau saat ini sudah sadar tapi stroke, dan sudah usia lanjut (73 th) (rentan di tengah kondisi covid saat ini)

Terima kasih sebelumnya
dewa_mabok

Genuine


Location : In Your Ass.
Joined : 08 Jul 2015.
Posts : 782.
26 Jan 2021 04:19

Originaly posted by FriedNoodlez101:
ibu saya sempat koma 11 bln di akhir 2018 sampai Nov 2019


Turut prihatin dengan musibah yg dialami ibu rekan..

Originaly posted by FriedNoodlez101:
usaha ibu saya, masih menggunakan NPWP perorangan karena memang usaha perorangan. Setiap bulan selalu membayar pajak PPh 23 tepat waktu setiap bulan


Kembali ke topik..
OP? PPh 23? Tolong dipastikan, apakah memang sudah ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 oleh DJP? Bisa dicari arsip suratnya..

Sebab nature'nya OP tidak bisa memotong PPh 23, kecuali Ditunjuk oleh DJP.
FriedNoodlez101

Newbie


Location : Depok.
Joined : 26 Jan 2021.
Posts : 2.
26 Jan 2021 04:49

terima kasih,

Jadi ibu saya ini punya usaha yang menggunakan lisensi pihak lain tapi usaha beliau masih bentuk perorangan, lalu si pemilik lisensi ini setiap bulan mengharuskan kami membayar royalti setiap bulannya. Pajak dari royalti tsb / PPh 23 nya dari kami yg menyetorkan ke pajak, jadi kami membayar royalti tsb ke pemilik lisensi dalam kondisi sudah dipotong PPh 23nya. Itulah mengapa mereka meminta pada kami bukti potongnya.

Saya juga kurang paham apakah sudah ditunjuk dari DJP atau belum, tapi selama ini yg terjadi demikian.

Biasanya setelah bayar PPH 23 kami akan laporkan bukti potong & SPT masa nya ke kantor pajak langsung, tapi sejak diharuskan lapor online (waktu itu belum wajib pakai e-bupot), kami tidak pernah lakukan lagi karena tidak paham caranya
dewa_mabok

Genuine


Location : In Your Ass.
Joined : 08 Jul 2015.
Posts : 782.
26 Jan 2021 06:30

Originaly posted by FriedNoodlez101:
Jadi ibu saya ini punya usaha yang menggunakan lisensi pihak lain tapi usaha beliau masih bentuk perorangan, lalu si pemilik lisensi ini setiap bulan mengharuskan kami membayar royalti setiap bulannya. Pajak dari royalti tsb / PPh 23 nya dari kami yg menyetorkan ke pajak, jadi kami membayar royalti tsb ke pemilik lisensi dalam kondisi sudah dipotong PPh 23nya. Itulah mengapa mereka meminta pada kami bukti potongnya.


WP OP bisa memotong PPh Pasal 23 dengan syarat:
1. Menyelenggarakan pembukuan
2. Hanya memotong penghasilan atas sewa (bukan sewa tanah/bangunan)
3. Ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong PPh 23 Sewa.

3 syarat tersebut, harus terpenuhi..

Sedangkan untuk Royalti, WP OP tidak bisa melakukan pemotongan PPh Pasal 23.

untuk e-Bupot tidak semua WP diwajibkan, masih ada kondisi tertentu diperbolehkan menggunakan hardcopy dan lapor langsung ke KPP
1. Penerbitan Bukti Potong tidak lebih dari 20 pada 1 masa pajak.
2. Jumlah Ph bruto yang jd DPP tidak lebih dari 100jt untuk setiap bukpot.
3. Belum pernah menyampaikan SPT secara elektronik.

Namun jika rekan ingin menggunakan sarana online via website DJPonline, untuk login wajib memiliki e-FIN untuk aktivasi, serta sertifikat elektronik agar dapat menggunakan fitur eBupot..

Rekan, lebih baik rekan bikin janji temu dengan AR di KPP terkait permasalahan ini (WP OP memotong PPh 23 Royalti). Takutnya dari pada lawan transaksi nantinya merasa dirugikan..

Misal, lawan transaksi mengkreditkan bukpot PPh yg ibu rekan terbitkan, sedangkan hal tsb tidak diperbolehkan, maka lawan transaksi akan merugi karena pengkreditan bukpot pph-nya di koreksi pemeriksa.. DAn pihak lawan transaksi minta kembali penghasilan yang sudah dipotong, tambah ribet nantinya..
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top