Location : Pojoknya Jakarta Selatan Deket Tangerang.
Joined : 17 Aug 2012.
Posts : 239.
25 Jan 2021 09:34
Dear rekan rekan para senior maupun Junior, apakah ada laporan laba rugi mengenai contoh bagi perusahan yang mendapatkan Insentif pemerintah, khusus bagian pajak mengenai PPh Final ( bulan April hinga Desember) apakah pph tersebut di masukan /menjadi beban pph atau tidak,,,,apa hanya yang di potong saja ( januari-Maret)
Location : Pojoknya Jakarta Selatan Deket Tangerang.
Joined : 17 Aug 2012.
Posts : 239.
25 Jan 2021 09:47
contoh omset 120.000.000 Biaya Lain - laian 80.000.000 Laba Sebelum Pajak 40.000.000 PPh bln 1 - 3 = 150.000 Di Potong oleh Customer Bln 4 - 12 = 450.000 ( Mendapat Insentif dari Pemerintah DTP PMK 44/2020, Bila di jumlahkan 1 - 12 = 600.000
Pertanyan saya, pajak mengunakan 150.000 atau 600.000
Location : Jakarta.
Joined : 25 Feb 2015.
Posts : 254.
27 Jan 2021 09:10
Logikanya 150 ribu karena ada uang keluar sebesar Rp 150.000 Dan sisanya Rp 450.000 (DTP) dikasih catatan di bawah laporan laba rugi bahwa ada Pajak DTP Tapi di Laporan peredaran bruto tetap lapor seperti biasa (Mungkin Para Senior Rekan2 ortax bisa bantu)
Location : Pojoknya Jakarta Selatan Deket Tangerang.
Joined : 17 Aug 2012.
Posts : 239.
28 Jan 2021 08:04
Originaly posted by sanny kentz:
Logikanya 150 ribu karena ada uang keluar sebesar Rp 150.000 Dan sisanya Rp 450.000 (DTP) dikasih catatan di bawah laporan laba rugi bahwa ada Pajak DTP Tapi di Laporan peredaran bruto tetap lapor seperti biasa (Mungkin Para Senior Rekan2 ortax bisa bantu)
apa pajak tetap 600.000 ribu namun di tambakan penghasilan lain-lain, pendapatan dari pemerintah PMK 44/2020,, 450.000 ribu agar neraca dan gl balanced