+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Pemerintah Beri Relaksasi ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568785 Posts
84449 Topics | 16 Categories.

We have 203043 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 820 | Bahasan : 3716

Pemerintah Beri Relaksasi Pajak kepada Mitra Investasi SWF


Pencetus Pendapat
tamianggy

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 4.
25 Jan 2021 07:05

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah merancang insentif pajak untuk ekosistem investasi di bawah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang sering disebut Sovereign Wealth Fund (SWF). Salah satunya, dengan memberikan relaksasi pungutan pajak kepada pihak ketiga.

Agenda tersebut sebagimana tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Calon beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun pihak ketiga yang dimaksud adalah mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Pasal 12 RPP tersebut mengatur, ada dua keuntungan yang akan didapatkan oleh pihak ketiga LPI. Pertama, penghasilan berupa dividen yang diperoleh subjek pajak luar negeri (SPLN) dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0%. Alias bebas pajak penhasilan (PPh) atas dividen.

Syaratnya, SPLN tersebut menjalin kerjasama yang bersifat langsung dengan LPI, dan entitas atau bentuk kerjasamanya merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) badan. Dengan demikian, wajib pajak (WP) badan ini dikecualilan sebagai objek pajak.

Sebagai contoh, LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri.Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek PPh.

Sedangkan, penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif 0%.

Kedua, penghasilan dari keuntungan karena penjualan/pengalihan saham/penyertaan modal saat berakhirnya atau mengakhiri kerja sama dengan LPI dikenakan PPh final.

Ketentuannya, untuk transaksi penjualan saham di bursa efek, dikenakan pajak sesuai ketentuan sebelumnya yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Tarif PPh final itu juga berlaku untuk transaksi penjualan saham di luar bursa efek.

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya, maka untuk ketentuan tarif pajak penghasilan atas penjualan saham di luar bursa efek akan rendah dibandingkan dengan ketentuan saat ini menggunakan tarif PPh Badan sebesar 25% yang diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dipotong oleh entitas atau bentuk kerja sama LPI dengan pihak ketiga, pada akhir bulan, terjadinya pembayaran; atau jatuh tempo pembayaran,” sebagaimana dalam Pasal 12 Ayat 4 RP tentang Pelaksanaan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investas dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Sebagai info, dalam bagian penjelasan disebutkan, calon beleid ini dibuat guna meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. Dus insentif perpajakan yang diberikan bisa menjadi pemanis aliran modal asing ke LPI.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/mitra-investasi -swf-bakal-dibebaskan-dari-pph-dividen-dan-relaksa si-pajak-saham?page=all
safira_ayu

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 15.
25 Jan 2021 07:08

masih kurang paham, SWF itu apa ya?
adirio

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 13.
25 Jan 2021 07:10

ini masih rancangan?
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top