Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana Cara Membuat SPT Tahunan Badan Bagi Perusahaan Baru Dipertengahan Tahun?

  • Bagaimana Cara Membuat SPT Tahunan Badan Bagi Perusahaan Baru Dipertengahan Tahun?

     kupingkopong updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 16 Posts
  • kupingkopong

    Member
    24 January 2021 at 9:02 am

    Halo rekan.
    Perusahaan tempat sy bekerja baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020. Data yg saya masukkan ke SPT Tahunan + lampiran2nya apakah data dipertengahan tahun 2020? Disisi lain kemarin sy juga coba masukkin tgl pelaporan dari pertengahan bulan – Desember, tp sistemnya menolak.

  • kupingkopong

    Member
    24 January 2021 at 9:02 am
  • Dewa_Mabok

    Member
    25 January 2021 at 2:04 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    Perusahaan tempat sy bekerja baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020

    Baru berdiri & beroperasionalkah?

    Originaly posted by kupingkopong:

    Data yg saya masukkan ke SPT Tahunan + lampiran2nya apakah data dipertengahan tahun 2020?

    Apakah pada saat pengajuan NPWP Badan ke KPP, memasukkan surat pernyataan akan menggunakan perhitungan PPh Umum? Jika tidak, maka otomatis mengikuti ketentuan PP 23.

    Data yg dimasukkan sesuai dengan keadaan sebenarnya, pertengahan tahun 2020..

    Originaly posted by kupingkopong:

    Disisi lain kemarin sy juga coba masukkin tgl pelaporan dari pertengahan bulan – Desember, tp sistemnya menolak.

    Ga masalah, masukkan saja mulai Jan s.d Des..

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 2:38 am

    sudah berdiri dari tahun 2016 dan sudah ada kegiatan operasionalnya juga. cuman tahun 2016 – awal 2019 masih usaha perseorangan. terus daftar PT di pertengahan tahun 2019.

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 2:41 am

    "Apakah pada saat pengajuan NPWP Badan ke KPP, memasukkan surat pernyataan akan menggunakan perhitungan PPh Umum? Jika tidak, maka otomatis mengikuti ketentuan PP 23."

    Pakai PP 23 kok rekan

  • Dewa_Mabok

    Member
    25 January 2021 at 2:54 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020

    atau

    Originaly posted by kupingkopong:

    terus daftar PT di pertengahan tahun 2019.

    Mana yang bener?

    Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

    Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan.

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 3:00 am

    Jadi, data yang dimasukkan untuk lapkeu + daftar penyusutan dari bulan Januari, rekan? Terus yg pembayaran berdasarkan PP 23 nya dimasukkan sejak jadi WP badan?

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 3:04 am

    "Mana yang bener?

    Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

    Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan."

    Maaf. yg bener pertengahan 2020. Sudah beroperasi dari tahun 2016.

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 3:12 am

    "Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

    Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan."

    Ok siap rekan, Termasuk daftar penyusutannya juga ya?

  • Dewa_Mabok

    Member
    25 January 2021 at 3:17 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    Jadi, data yang dimasukkan untuk lapkeu + daftar penyusutan dari bulan Januari, rekan?

    Tetap, sejak pertengahan 2020

    Originaly posted by kupingkopong:

    Terus yg pembayaran berdasarkan PP 23 nya dimasukkan sejak jadi WP badan?

    Sejak pertengahan 2020

    Terkait asset yang sebelumnya dimiliki atas nama perseorangan dan akan diakui oleh perusahaan sehingga atas biaya2nya dapat diakui (penyusutan, pemeliharaan, dll), maka asset tsb wajib dimiliki a.n PT, hal tersebut bisa menggunakan metode inbreng (penyertaan modal dalam bentuk asset). Inbreng bukan termasuk obyek PPh..

    Namun jika inbreng dan nilai harta yang dialihkan lebih tinggi dari harga pasar, maka selisihnya menjadi penghasilan bagi yg mengalihkan..

    Misal harga asset pasar 200jt, pemilik OP melakukan inbreng ke perusahaan senilai 250jt, maka 50jt tersebut menjadi penghasilan si OP tersebut.

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 3:38 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Sejak pertengahan 2020

    Terkait asset yang sebelumnya dimiliki atas nama perseorangan dan akan diakui oleh perusahaan sehingga atas biaya2nya dapat diakui (penyusutan, pemeliharaan, dll), maka asset tsb wajib dimiliki a.n PT, hal tersebut bisa menggunakan metode inbreng (penyertaan modal dalam bentuk asset). Inbreng bukan termasuk obyek PPh..

    Namun jika inbreng dan nilai harta yang dialihkan lebih tinggi dari harga pasar, maka selisihnya menjadi penghasilan bagi yg mengalihkan..

    Misal harga asset pasar 200jt, pemilik OP melakukan inbreng ke perusahaan senilai 250jt, maka 50jt tersebut menjadi penghasilan si OP tersebut.

    Ok siap rekan. Sy juga mau tanya, kalau laba, kira2 perusahaan tempat sy bekerja perlu bayar pph nggak? Sedangkan perusahaan tempat sy bekerja ngikut PP 23.

  • Dewa_Mabok

    Member
    25 January 2021 at 4:36 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    Sy juga mau tanya, kalau laba, kira2 perusahaan tempat sy bekerja perlu bayar pph nggak? Sedangkan perusahaan tempat sy bekerja ngikut PP 23.

    Klo ikut PP 23, saat nyusun SPT Badan tidak bayar PPh lagi dalam artian SPT Badan Final, karena tiap bulan sudah setor PPh Final 0,5%.

    Kecuali jika ada penghasilan dari luar usaha, baru diperhitungkan saat penyusunan SPT, namun hanya sebatas Penghasilan dari luar usaha tersebut termasuk biaya yg berkaitan saja.

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 6:20 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Kecuali jika ada penghasilan dari luar usaha, baru diperhitungkan saat penyusunan SPT, namun hanya sebatas Penghasilan dari luar usaha tersebut termasuk biaya yg berkaitan saja.

    Nah ini rekan. Tahun ini juga perusahaan tempat sy bekerja dapat bantuan insentif dari pemerintah. ini masuk kategori hibah atau penghasilan di luar usaha ya?

  • cleverseazoid

    Member
    25 January 2021 at 7:07 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    Ok siap rekan. Sy juga mau tanya, kalau laba, kira2 perusahaan tempat sy bekerja perlu bayar pph nggak? Sedangkan perusahaan tempat sy bekerja ngikut PP 23.

    PP 23 dihitung berdasarkan penjualan sebelum dikurangin diskon , jadi tidak perlu menghitung pajak dari laba kembali

  • kupingkopong

    Member
    25 January 2021 at 7:33 am
    Originaly posted by kupingkopong:

    Nah ini rekan. Tahun ini juga perusahaan tempat sy bekerja dapat bantuan insentif dari pemerintah. ini masuk kategori hibah atau penghasilan di luar usaha ya?

    dana bantuannya dalam bentuk uang tunai, diberikan di tahun 2020 dan seluruhnya sudah digunakan untuk pembelian aset tetap.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now