+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Bagaimana Cara Membuat ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202988 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13794 | Bahasan : 96236

Bagaimana Cara Membuat SPT Tahunan Badan Bagi Perusahaan Baru Dipertengahan Tahun?


Pencetus Pendapat
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
24 Jan 2021 09:02

Halo rekan.
Perusahaan tempat sy bekerja baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020. Data yg saya masukkan ke SPT Tahunan + lampiran2nya apakah data dipertengahan tahun 2020? Disisi lain kemarin sy juga coba masukkin tgl pelaporan dari pertengahan bulan - Desember, tp sistemnya menolak.
dewa_mabok

Genuine


Location : In Your Ass.
Joined : 08 Jul 2015.
Posts : 782.
25 Jan 2021 02:04

Originaly posted by kupingkopong:
Perusahaan tempat sy bekerja baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020

Baru berdiri & beroperasionalkah?

Originaly posted by kupingkopong:
Data yg saya masukkan ke SPT Tahunan + lampiran2nya apakah data dipertengahan tahun 2020?

Apakah pada saat pengajuan NPWP Badan ke KPP, memasukkan surat pernyataan akan menggunakan perhitungan PPh Umum? Jika tidak, maka otomatis mengikuti ketentuan PP 23.

Data yg dimasukkan sesuai dengan keadaan sebenarnya, pertengahan tahun 2020..

Originaly posted by kupingkopong:
Disisi lain kemarin sy juga coba masukkin tgl pelaporan dari pertengahan bulan - Desember, tp sistemnya menolak.

Ga masalah, masukkan saja mulai Jan s.d Des..
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 02:38

sudah berdiri dari tahun 2016 dan sudah ada kegiatan operasionalnya juga. cuman tahun 2016 - awal 2019 masih usaha perseorangan. terus daftar PT di pertengahan tahun 2019.
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 02:41

"Apakah pada saat pengajuan NPWP Badan ke KPP, memasukkan surat pernyataan akan menggunakan perhitungan PPh Umum? Jika tidak, maka otomatis mengikuti ketentuan PP 23."

Pakai PP 23 kok rekan
dewa_mabok

Genuine


Location : In Your Ass.
Joined : 08 Jul 2015.
Posts : 782.
25 Jan 2021 02:54

Originaly posted by kupingkopong:
baru saja menjadi WP Badan dipertengahan tahun 2020

atau
Originaly posted by kupingkopong:
terus daftar PT di pertengahan tahun 2019.

Mana yang bener?

Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan.
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 03:00

Jadi, data yang dimasukkan untuk lapkeu + daftar penyusutan dari bulan Januari, rekan? Terus yg pembayaran berdasarkan PP 23 nya dimasukkan sejak jadi WP badan?
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 03:04

"Mana yang bener?

Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan."

Maaf. yg bener pertengahan 2020. Sudah beroperasi dari tahun 2016.
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 03:12

"Pada dasarnya usaha saat menjadi OP tidak bisa diteruskan saat menjadi PT, karena entitas yang berbeda dan berbeda perlakuan pajaknya.

Jadi data yang dimasukkan ke laporan PT, adalah semua transaksi yang dilakukan oleh PT, bukan perseorangan."

Ok siap rekan, Termasuk daftar penyusutannya juga ya?
dewa_mabok

Genuine


Location : In Your Ass.
Joined : 08 Jul 2015.
Posts : 782.
25 Jan 2021 03:17

Originaly posted by kupingkopong:
Jadi, data yang dimasukkan untuk lapkeu + daftar penyusutan dari bulan Januari, rekan?

Tetap, sejak pertengahan 2020

Originaly posted by kupingkopong:
Terus yg pembayaran berdasarkan PP 23 nya dimasukkan sejak jadi WP badan?

Sejak pertengahan 2020

Terkait asset yang sebelumnya dimiliki atas nama perseorangan dan akan diakui oleh perusahaan sehingga atas biaya2nya dapat diakui (penyusutan, pemeliharaan, dll), maka asset tsb wajib dimiliki a.n PT, hal tersebut bisa menggunakan metode inbreng (penyertaan modal dalam bentuk asset). Inbreng bukan termasuk obyek PPh..

Namun jika inbreng dan nilai harta yang dialihkan lebih tinggi dari harga pasar, maka selisihnya menjadi penghasilan bagi yg mengalihkan..

Misal harga asset pasar 200jt, pemilik OP melakukan inbreng ke perusahaan senilai 250jt, maka 50jt tersebut menjadi penghasilan si OP tersebut.
kupingkopong

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Jan 2021.
Posts : 13.
25 Jan 2021 03:38

Originaly posted by dewa_mabok:
Sejak pertengahan 2020

Terkait asset yang sebelumnya dimiliki atas nama perseorangan dan akan diakui oleh perusahaan sehingga atas biaya2nya dapat diakui (penyusutan, pemeliharaan, dll), maka asset tsb wajib dimiliki a.n PT, hal tersebut bisa menggunakan metode inbreng (penyertaan modal dalam bentuk asset). Inbreng bukan termasuk obyek PPh..

Namun jika inbreng dan nilai harta yang dialihkan lebih tinggi dari harga pasar, maka selisihnya menjadi penghasilan bagi yg mengalihkan..

Misal harga asset pasar 200jt, pemilik OP melakukan inbreng ke perusahaan senilai 250jt, maka 50jt tersebut menjadi penghasilan si OP tersebut.


Ok siap rekan. Sy juga mau tanya, kalau laba, kira2 perusahaan tempat sy bekerja perlu bayar pph nggak? Sedangkan perusahaan tempat sy bekerja ngikut PP 23.
  • page 1 of 2
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top