Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
PPh 21 atas gaji dan komisi dokter
Hi rekan,
perusahaan kami adalah klinik kecantikan dimana kami mempunyai 1 dokter (dengan gaji pokok dan komisi) dan 2 dokter lainnya (tanpa gaji pokok hanya uang hadir dan komisi).
pertanyaanya: bagaimana perhitungan pph 21 untuk 2 jenis dokter tersebut, dan masuk kedalam bukti potong mana di epst pph 21.
mohon petunjuknya
terima kasih
- Originaly posted by sarilusia:
1 dokter (dengan gaji pokok
1721A1
Originaly posted by sarilusia:komisi
Originaly posted by sarilusia:2 dokter lainnya (tanpa gaji pokok hanya uang hadir dan komisi).
1721 VI
#cmiiw
Rekan
Boleh minta bantuan cara perhitungan untuk 1721 VI seperti apa?- Originaly posted by sarilusia:
1721 VI
Bruto x 50%
kemudian menggunakan tarif pasal 17 ayat 1 terima kasih banyak rekan
Viewing 1 - 6 of 6 replies