Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas gaji dan komisi dokter

  • PPh 21 atas gaji dan komisi dokter

     sarilusia updated 3 years, 2 months ago 3 Members · 6 Posts
  • sarilusia

    Member
    23 January 2021 at 9:37 am

    Hi rekan,

    perusahaan kami adalah klinik kecantikan dimana kami mempunyai 1 dokter (dengan gaji pokok dan komisi) dan 2 dokter lainnya (tanpa gaji pokok hanya uang hadir dan komisi).

    pertanyaanya: bagaimana perhitungan pph 21 untuk 2 jenis dokter tersebut, dan masuk kedalam bukti potong mana di epst pph 21.

    mohon petunjuknya

    terima kasih

  • sarilusia

    Member
    23 January 2021 at 9:37 am
  • nimaspajak

    Member
    23 January 2021 at 10:27 am
    Originaly posted by sarilusia:

    1 dokter (dengan gaji pokok

    1721A1

    Originaly posted by sarilusia:

    komisi

    Originaly posted by sarilusia:

    2 dokter lainnya (tanpa gaji pokok hanya uang hadir dan komisi).

    1721 VI

    #cmiiw

  • sarilusia

    Member
    27 January 2021 at 3:40 am

    Rekan
    Boleh minta bantuan cara perhitungan untuk 1721 VI seperti apa?

  • alikaa

    Member
    27 January 2021 at 3:55 am
    Originaly posted by sarilusia:

    1721 VI

    Bruto x 50%
    kemudian menggunakan tarif pasal 17 ayat 1

  • sarilusia

    Member
    27 January 2021 at 3:48 pm

    terima kasih banyak rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now