Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Insentif Pajak Covid-19 untuk Industri Farmasi Diperpanjang Sampai Juni 2021

  • Insentif Pajak Covid-19 untuk Industri Farmasi Diperpanjang Sampai Juni 2021

     yap30 updated 3 years, 2 months ago 5 Members · 6 Posts
  • jindanjun

    Member
    15 January 2021 at 10:30 am

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya memperpanjang pemberian insentif pajak kepada wajib pajak bagi sektor kesehatan, termasuk sektor farmasi. Sebelumnya kebijakan insentif ini diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, dan kini Sri Mulyani kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPh (pajak penghasilan) dalam rangka penanganan Covid-19 hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Tujuan pembelian insentif ini yakni untuk mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi virus corona.

    PMK yang dimaksud yakni PMK Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam PMK 239/2020 menyebutkan otoritas fiskal memberikan lima insentif pajak, tak hanya PPh, berikut ini poinnya.

    Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau o,bat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dalam Pasal 2 PMK tersebut, disebutkan Insentif PPN diberikan kepada:
    1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19; dan
    3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.

    Adapun pihak Tertentu sebagaimana dimaksud yakni meliputi: Badan/Instansi Pemerintah; Rumah Sakit; atau Pihak Lain. Sementara itu, Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud yakni meliputi o,bat-o,batan; vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi; peralatan laboratorium; dan peralatan pendeteksi.

    Kedua, pembebasan dari pemungutan dan/atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Namun untuk mendapatkan insentif PPN dan PPh Pasal 22 impor itu ada syaratnya. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
    1. identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau o,bat;
    2. identitas penjual;
    3. nama dan jumlah barang;
    4. dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau o,bat untuk penanganan COVID-19.

    Ketiga, pembebasan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Ini termaktub dalam Pasal 7. ''Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21. Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud,'' tulis PMK tersebut.

    Keempat, pembebasan PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain. Ketentuan ini ditetapkan di Pasal 8, ''Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23,'' tulis Pasal 8.

    Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Ketentuan ini ada di Pasal 11, di mana menyebutkan Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
    a. tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
    b. sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
    c. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan;
    d. pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

    "Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," tulis PMK tersebut yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2020.

    Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/2021011508060 1-17-216121/tok-sri-mulyani-perpanjang-insentif-pa jak-sektor-farmasi

  • jindanjun

    Member
    15 January 2021 at 10:30 am
  • mikotatan

    Member
    18 January 2021 at 12:58 am

    Selain sektor farmasi adakah insentif juga?

  • Sesil_Winayu55

    Member
    18 January 2021 at 1:05 am

    Semoga dengan vaksin baru keadaan menjadi membaik untuk semua sektor ya

  • Daniel C

    Member
    18 January 2021 at 1:06 am

    mantap bu menteri

  • yap30

    Member
    18 January 2021 at 2:07 am

    ini insentif covid bukan insentif klu. bubar

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now