Location : Jakarta.
Joined : 11 Jun 2013.
Posts : 55.
30 Dec 2020 08:38
Selamat siang rekan-rekan,
Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong. Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?
Location : Bekasi.
Joined : 09 Jan 2013.
Posts : 247.
11 Jan 2021 15:53
30 Dec 2020 08:38 Selamat siang rekan-rekan,
Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong. Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?
perhitungan ulang maksudnya bagaimana rekan ? Gaji Januari di kalikan 12 dan seterusnya.... atau Gaji Desember dikalikan 12 dan seterusnya...? atau bagaimana rekan ? maaf saya belum paham.
Location : Jakarta.
Joined : 14 Oct 2011.
Posts : 90.
17 Jan 2021 06:52
Selamat siang rekan2, Setelah diperhitungkan pph ps 21 untuk thn 2020 ada lebih bayar sehingga di masa desember tdk memanfaatkan DTP, apakah dengan tdk memanfaatkan DTP, tetap harus di buat laporan di DJP yang khusus DTP Terima kasih
Location : Bandung.
Joined : 19 May 2011.
Posts : 127.
03 Feb 2021 02:55
bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000
Location : Bandung.
Joined : 19 May 2011.
Posts : 127.
03 Feb 2021 02:56
Originaly posted by andylau:
bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000