+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Jika Terdapat Kelebihan ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568724 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
PPh Pasal 21
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan permasalahannya
Topik : 3075 | Bahasan : 18524

Jika Terdapat Kelebihan Pembayaran PPh 21 Masa Desember 2020, Apa yang Harus Dilakukan?


Pencetus Pendapat
suzanty

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 11 Jun 2013.
Posts : 55.
30 Dec 2020 08:38

Selamat siang rekan-rekan,

Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?
jajamiharja

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 423.
04 Jan 2021 02:09

Originaly posted by suzanty:
dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong

saya lebih sependapat yg ini
tirtapd

Groupie


Location : Surabaya, Indonesia.
Joined : 21 Jun 2016.
Posts : 310.
04 Jan 2021 12:44

Originaly posted by suzanty:
dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.

menurut saya juga lebih tepat ini

Originaly posted by suzanty:
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?

nah ini bingung, gabisa di breakdown menurut sayaa. udah kecampur.
NANISS

Groupie


Location : Karawang.
Joined : 18 Dec 2018.
Posts : 234.
05 Jan 2021 10:28

Originaly posted by suzanty:
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?


terlampir rekan linknya. Smga bisa membantu. Tmksh
https://news.ddtc.co.id/pph-pasal-21-dtp-lebih-bay ar-bagaimana-pembetulan-pelaporannya-26592
gerot

Groupie


Location : Bekasi.
Joined : 09 Jan 2013.
Posts : 247.
11 Jan 2021 15:53

30 Dec 2020 08:38
Selamat siang rekan-rekan,

Bila dari perhitungan ulang penghasilan masa Jan s/d Des., terdapat kelebihan pembayaran . Maka pada SPT Masa Des, apakah kelebihan tersebut sebagai pengurang DTP masa Des atau dapat dikembalikan kepada karyawan karena PPh 21 masa Jan-Maret telah dipotong.
Bagaimana menentukan kelebihan pembayaran tersebut berasal dari DTP atau pembayaran masa Jan - Maret?



perhitungan ulang maksudnya bagaimana rekan ?
Gaji Januari di kalikan 12 dan seterusnya.... atau Gaji Desember dikalikan 12 dan seterusnya...?
atau bagaimana rekan ?
maaf saya belum paham.
cemara

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 14 Oct 2011.
Posts : 90.
17 Jan 2021 06:52

Selamat siang rekan2,
Setelah diperhitungkan pph ps 21 untuk thn 2020 ada lebih bayar sehingga di masa desember tdk memanfaatkan DTP, apakah dengan tdk memanfaatkan DTP, tetap harus di buat laporan di DJP yang khusus DTP
Terima kasih
kaSSkus

Genuine


Location : Bogor.
Joined : 12 Dec 2009.
Posts : 1295.
18 Jan 2021 15:42

Originaly posted by cemara:
apakah dengan tdk memanfaatkan DTP, tetap harus di buat laporan di DJP yang khusus DTP

Tidak memanfaatkan fasilitas, ya tidak melakukan pelaporan eReporting Insentif Covid-19
andylau

Junior


Location : Bandung.
Joined : 19 May 2011.
Posts : 127.
03 Feb 2021 02:55

bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000
andylau

Junior


Location : Bandung.
Joined : 19 May 2011.
Posts : 127.
03 Feb 2021 02:56

Originaly posted by andylau:
bila dihitung ulang di Des, ada kelebihan pembayaran, itu rumusnya begini : PPh terutang dikurang pph disetor jika ada selisih kurang bayarmaka itulah pph 21 dtp, jadi pph 21 dtp yang sudah disetor dari april-nop itu akan berbeda ketika melakukan itung ulang pph 21 terutang, Ilustrasi pph dterutang 600.000, pph disetor 200.000, pph dtp dilapor 700.000, ketika disetahunkan menjadi sbb : pph terutang 600.000 -disetor 200.000= sisanya pph dtp menjadi 400.000 bukan 700.000

mohon rekan2 share dan koreksi jka saya salah,
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top