• A1 PPh 21 DTP.

     Pukis Sarjana updated 3 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • gerot

    Member
    27 December 2020 at 7:17 am

    Rekan,

    saya nemu artikel :

    Adapun dua implikasi pemberian PPh Pasal 21 DTP terhadap wajib pajak tertera dalam Pasal 2 ayat 7 dan 8 PMK 44/2020. Pertama, PPh Pasal 21 DTP tidak dapat diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Kedua, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP dalam SPT tahunan 2020 orang pribadi tidak akan dikembalikan kepada wajib pajak bersangkutan. Implikasi pertama ini kemudian menyebabkan jumlah PPh Pasal 21 DTP tidak perlu disampaikan sebagai penghasilan kena pajak.

    Gaji : 30.000.000
    tunj.PPh 21 gross up : 3.000.000,-
    Bruto : 396.000.000,-
    PPh 21 :(3.000.000,-)
    PPh 21 DTP : 3.000.000,- —– Tidak masuk penghasilan kena pajak dalam A1 ??
    THP : 33.000.000,-

    atau bgmn rekan.

    Terima kasih.

  • gerot

    Member
    27 December 2020 at 7:17 am
  • enrist

    Member
    28 December 2020 at 3:07 am

    Silahkan dibaca contoh perhitungannya dilampiran PMK 44/2020
    Ada yang hampir mirip dengan contoh 4 nya rekan

    CMIIW

  • Pukis Sarjana

    Member
    28 December 2020 at 7:45 am
    Originaly posted by gerot:

    gerot

    Gaji : 30.000.000
    tunj.PPh 21 gross up : 3.000.000,-
    Bruto : 396.000.000,-
    PPh 21 :(3.000.000,-)
    PPh 21 DTP : 3.000.000,- —– Tidak masuk penghasilan kena pajak dalam A1 ??
    THP : 33.000.000,-

    atau bgmn rekan.

    Terima kasih

    Dari Segini Pendapatan Bruto saja sudah tidak termasuk DTP PPh 21 Rekan, Maksimal Pendapatan Bruto yg di tanggung Pemerintah hanya 200juta/thn

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now