+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Insentif Pajak untuk ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 570123 Posts
84801 Topics | 16 Categories.

We have 204079 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana PPh yang sudah disetorkan jika melakukan pembatalan Faktur Pajak?
•  Bagaimana Laporan L/R atas penghasilan yang mendapat DTP PPh UMKM
•  Bagaimana Jurnal atas PPh Final 0,5% DTP?
•  Apakah PT boleh menggunakan PPh Final UMKM dari Januari 2021
•  Apakah Faktur Pajak Pengganti dapat dilakukan berulang kali?
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 832 | Bahasan : 3757

Insentif Pajak untuk Impor Vaksin Covid-19 Baru Diterbitkan, Begini Penjelasannya


Pencetus Pendapat
dianarahmasari

Senior


Location : Jakarta.
Joined : 25 Apr 2014.
Posts : 406.
30 Nov 2020 03:31

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin, peralatan produksi vaksin, serta peralatan vaksinasi Covid-19.

Fasilitas tersebut tertuang dalam PMK 188/PMK.04/2020. Dalam aturan yang dirilis ini dilakukan untuk mempercepat layanan pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

''Perlu mengatur perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),'' sebagaimana bunyi dari PMK 188/2020, Minggu (29/11).

Beleid ini telah memberikan tiga fasiliras kapabeanan dan atau cukai serta perpajakan, pertama pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Kedua yakni tidak akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Ketiga yakni dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.

Adapun, beleid ini juga sudah mencakup pembebasan pajak ini berlaku untuk vaksin, bahan baku vaksin, peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk vaksinasi Covid-19.

Pemerintah juga mengatur, impor vaksin yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan melalui pusat logistik berikat.

Sementara itu, untuk fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan yang diberikan terhadap pengeluaran Vaksin asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari kawasan berikat atau gudang berikat, Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus dan/atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan ini telah berlaku pada tanggal yang diundangkan pada 26 November 2020.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-terb itkan-pmk-1882020-tentang-insentif-pajak-untuk-imp or-vaksin-covid-19
irfanbachdim

Senior


Location : Solo.
Joined : 03 Feb 2009.
Posts : 411.
30 Nov 2020 06:15

Wah ini baru lagi aturannya? atau merubah yg sebelumnya ya?
joancoex

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 24 Feb 2016.
Posts : 236.
30 Nov 2020 06:15

mantapppp
abdulmukti

Junior


Location : Jakarta.
Joined : 27 Feb 2009.
Posts : 157.
30 Nov 2020 06:21

Originaly posted by irfanbachdim:
Wah ini baru lagi aturannya? atau merubah yg sebelumnya ya?


Kalo cek disini si baru rekan
https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1& amp;page=show&id=17215
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top