+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Perlakuan Pajak atas ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 567186 Posts
84027 Topics | 16 Categories.

We have 201926 Forum Member

Tread Pilihan

•  Bagaimana Pelaporan untuk SPT PPh 21 Masa Desember 2020 Jika Nihil?
•  Tidak Pakai Ribet, Begini Cara Lapor Pajak Tahunan OP 2020
•  Perhitungan PPh Ps 21 Metode Forecasting dan Weighted Average (Running System)
•  Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Online
•  Bagaimana Perlakuan PPh atas Pegawai yang Bekerja di 2 Tempat?
PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik : 13732 | Bahasan : 95985

Perlakuan Pajak atas Dana Hibah Terkait COVID-19


Pencetus Pendapat
Darmawan090497

Newbie


Location : .
Joined : 24 Jun 2020.
Posts : 10.
27 Nov 2020 10:33

Dinas Pariwisata memberikan dana hibah kepada wajib pajak yang bergerak di bidang restoran dan hotel

petanyaannya
apakah dana hibah itu terkana pajak ?

bagaimana perlakuan dana tersebut di laporan keuangan?

mohon dibantu
sertakan dasar hukumnya terimakasih
yap30

Genuine


Location : .
Joined : 14 Mar 2018.
Posts : 1189.
30 Nov 2020 02:36

tidak. akui sebagai sumbangan koreksi fiskal akhir tahun
Darmawan090497

Newbie


Location : .
Joined : 24 Jun 2020.
Posts : 10.
30 Nov 2020 07:42

yap30 : apakah ada dasar hukumnya ?
Darmawan090497

Newbie


Location : .
Joined : 24 Jun 2020.
Posts : 10.
30 Nov 2020 07:47

yap30, : kenapa tidak kena pajak?
kalau di lihat dari penggunaan dananya. kan dana hibah tersebut digunakan untuk meningkatkan nilai ekonomis perusahaan, untuk mencari keuntungan, apakah itu tidak menjadi pertanyaan?

di pasal 4 ayat 3 memang benar hibah itu di kecualikan dari objek pajak, tapi dalam kontek ini hibah ini kan diberikan kepada wp yang restoran dan hotel yng kena dampak covid ini,

dibantu dasar hukumnya
agar bisa lebh jelas
dennigani

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 13 Sep 2016.
Posts : 77.
01 Dec 2020 06:39

Originaly posted by Darmawan090497:
di pasal 4 ayat 3 memang benar hibah itu di kecualikan dari objek pajak, tapi dalam kontek ini hibah ini kan diberikan kepada wp yang restoran dan hotel yng kena dampak covid ini,

Menurut saya definisi Hibah-nya sama dengan Pasal 4 ayat 3, jadi dapat dijadikan dasar hukum selama belum diatur oleh Pemerintah secara spesifik.

Dicatat sebagai Hutang dulu, untuk selanjutnya akan dikurangi setelah direalisasi menjadi Biaya Operasional untuk memperoleh Income. Atau bisa secara by pass diakui Other Income tetapi pertanggungjawaban penggunaan Hibah tersebut menjadi tidak terukur.
kadeksuandari

Newbie


Location : Bali.
Joined : 11 Dec 2020.
Posts : 1.
11 Dec 2020 11:27

Kalau menurut saya, hibah pariwisata yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak merupakan objek pajak.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (3) UU Pajak Penghasilan, hibah yang dikecualikan dari objek pajak adalah
a. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 1 PMK 245/PMK.03/2008
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a. keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b. badan keagamaan;
c. badan pendidikan;
d. badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan

Terdapat kriteria yang harus dipenuhi agar hibah yang diterima dapat dianggap sebagai bukan objek sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3 UU Pajak Penghasilan dan PMK 245/PMK.03/2008. Sepanjang hibah tersebut memenuhi kriteria, hibah tersebut menjadi bukan objek pajak. Misalnya dalam hal hibah pariwisata yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak, wajib pajak bukan merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro kecil maka atas hibah pariwisata tersebut merupakan objek pajak penghasilan.
richard007

Newbie


Location : Surakarta.
Joined : 22 Aug 2015.
Posts : 74.
06 Jan 2021 08:52

Kalau di akui sebagai pendapatan lain (other income) lalu di koreksi fiskal bagaimana rekan ?
eddy_20

Genuine


Location : Medan.
Joined : 25 Sep 2018.
Posts : 1890.
06 Jan 2021 09:18

Coba dicaritau peraturan dinas pariwisatanya apakah ada menjelaskan mengenai pajaknya, dsb. Contoh misal insentif PPh 21 (PMK 86), insentif tsb tdk dihitung sbg penghasilan. cmiiw
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top