PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 20817 | Bahasan : 146474
Tidak Memiliki NPWP, Apakah Wajib Input NIK pada Faktur Pajak?
Sehubungan dengan telah disahkan nya UU Cipta Kerja, mau tanya apakah untuk pembuatan faktur pajak dengan npwp nol nol nol masih diperbolehkan tanpa menyertakan informasi NIK?
Dan apabila ada NIK, NIK itu diInput di bagian mana nya Faktur pajak ? Terima sebelum nya rekan-rekan
Location : Pontianak.
Joined : 24 Mar 2014.
Posts : 616.
27 Nov 2020 04:41
Originaly posted by sant179:
Sehubungan dengan telah disahkan nya UU Cipta Kerja, mau tanya apakah untuk pembuatan faktur pajak dengan npwp nol nol nol masih diperbolehkan tanpa menyertakan informasi NIK?
boleh ya tetep boleh, tapi kena denda rekan 1% dari dpp.