+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • DJP Telah Resmi ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568756 Posts
84442 Topics | 16 Categories.

We have 203016 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 820 | Bahasan : 3715

DJP Telah Resmi Bebaskan PPh Dividen


Pencetus Pendapat
lia_avril

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 14.
26 Nov 2020 05:17

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari badan usaha lokal yang diinvestasikan dalam negeri dan PPh dividen badan usaha luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia, meski aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembebasan PPh atas dividen dari perusahaan lokal dan asing langsung berlaku setelah UU Cipta Kerja dirilis.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembebasan ini hanya berlaku jika wajib pajak (WP) yang mendapatkan dividen itu menginvestasikan lagi dana dari dividen tersebut.

"(PPh) boleh tidak dipungut. Jadi aturan ini sudah diimplementasikan, meski aturan pelaksana belum ada. Makanya ada transisi," ujarnya dalam Diskusi Virtual Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan, Kamis (19/11).

Suryo menyatakan jika pihaknya menemukan bahwa WP tak menginvestasikan dana dari dividen tersebut, maka akan ada tindakan dari DJP. WP tersebut akan diwajibkan membayar PPh atas dividen yang didapat.

"Tidak dipungut tapi kalau ketahuan tidak diinvestasikan harus bayar pajaknya. Jadi ada transisi, tinggal tes saja diinvestasikan atau tidak," jelas Suryo.

Sejauh ini, Suryo menyatakan pihaknya masih merancang aturan turunan dari UU Cipta Kerja sektor perpajakan. Hal ini termasuk jenis investasi apa saja yang bisa menjadi tempat penempatan dana dari dividen yang diraih WP agar bebas bayar PPh.

"Kami harus lihat dan sedang kami buat (rincian investasinya)," imbuh Suryo.

Sebagai informasi, pemerintah mengubah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh dalam UU Cipta Kerja.

Salah satu poin yang diubah adalah pembebasan PPh untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak, dalam hal ini orang pribadi dan perusahaan dalam negeri.

Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh perusahaan atau orang pribadi di dalam negeri.

Namun, dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.

Selengkapnya: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020111919061 8-532-572080/djp-bebaskan-pph-dividen-meski-belum- ada-pp-uu-cipta-kerja
budiant0

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 19.
26 Nov 2020 05:43

Semoga segera terbit Peraturan Pemerintahnya biar terlaksana lebih baik
sup4rm4n

Newbie


Location : .
Joined : 21 Jan 2020.
Posts : 9.
26 Nov 2020 05:47

Wah mantapp biar makin banyak yang berinvetasi di Indonesia
yefta06

Newbie


Location : Sidoarjo.
Joined : 19 Dec 2018.
Posts : 3.
27 Nov 2020 02:28

Maksudnya di investasikan itu seperti apa ya?
untuk WP Badan Dalam Negeri.
HZM

Newbie


Location : .
Joined : 22 Nov 2017.
Posts : 4.
04 Mar 2021 09:46

1.Jadi untuk dividen dalam negeri harus diinvenstasikan semuanya atau hanya perlu 30%?

2. Dan untuk dividen dalam negeri yang dibagikan ke pemegang saham OP yang sudah terlanjur di potong desember 2020 apakah bisa di ajukan retistusi ke pajak?
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top