Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPHTB 0% Pergub DKI No. 126 Tahun 2017 Untuk KTP Non-DKI

  • BPHTB 0% Pergub DKI No. 126 Tahun 2017 Untuk KTP Non-DKI

  • kioels

    Member
    24 November 2020 at 8:21 am
  • kioels

    Member
    24 November 2020 at 8:21 am

    Halo rekan ortax, saya mau bertanya,

    Rencananya saya mau membeli sebuah rumah di Jakarta.

    Saya baca di Pergub No. 126 Tahun 2017, pasal 3 ayat 2… dikatakan:
    "Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Daerah paling sedikit selama 2 (dua) tahun berturut-turut, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Daerah atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang."

    Saya dan istri sudah tinggal selama 6 tahun berturut-turut di DKI sejak tahun 2014… Namun KTP saya dan istri belum KTP DKI.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah saya bisa mengajukan BPHTB 0% menggunakan surat keterangan domisili dari pejabat yang berwenang?
    2. Siapakah yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" tersebut? Apakah lurah tempat saya berdomisili sekarang?

    Terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now