Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Aturan Baru Bea Meterai Mulai Berlaku 2021. Apa Saja Perubahannya?

  • Aturan Baru Bea Meterai Mulai Berlaku 2021. Apa Saja Perubahannya?

     Ema_yesa updated 3 years, 1 month ago 21 Members · 28 Posts
  • novitami

    Member
    9 November 2020 at 6:19 am

    Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah resmi merilis aturan main soal bea meterai. Tarif bea meterai ditetapkan Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021.
    Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pengaturan bea meterai dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri dan memberikan kepastian hukum.

    Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

    Dokumen perdata yang dimaksud tersebut, seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga dengan nama, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (pp).

    Sementara, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Dokumen itu salah satunya yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, dan surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.

    Dokumen lainnya yang tak dikenakan bea meterai adalah segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunjangan, uang pensiun, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, surat gadai, dan dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

    Sementara, setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli akan dipidana. Orang itu akan dipenjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

    Kemudian, setiap orang yang menghilangkan tanda tangan yang menjadi tanda bahwa meterai tak dapat dipakai lagi dan menjual meterai yang tanda tangan atau ciri tanggal dipakainya dihilangkan juga akan dikenakan sanksi pidana. Orang itu akan dipenjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020110218271 8-532-565065/uu-terbit-tarif-bea-materai-rp10-ribu -mulai-1-januari-2021

  • novitami

    Member
    9 November 2020 at 6:19 am
  • adirio

    Member
    9 November 2020 at 6:26 am

    udah ga kebagi bagi lagi ya materai Rp3.000 dan Rp6.000

  • tamianggy

    Member
    9 November 2020 at 6:29 am

    semoga peraturan pelaksana terkait peralihannya cepat diterbitkan

  • lostmans

    Member
    9 November 2020 at 10:02 am

    Dear All,

    Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.

    Terima kasih.

  • Fatih2014

    Member
    10 November 2020 at 1:55 am
    Originaly posted by lostmans:

    Dear All,

    Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.

    Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Materai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 Juta Rupiah, nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan bea meterai.

    Terima Kasih

  • yipi2puru2

    Member
    10 November 2020 at 2:00 am

    nilai dokumen di bawah atau sama dengan 5 juta tidak menggunakan materai

  • rasyidin

    Member
    10 November 2020 at 3:33 am

    Pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    Sumber:
    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/tarif- tunggal-bea-meterai-rp10000-dikenakan-mulai-tahun- 2021-dengan-masa-transisi/

  • rasyidin

    Member
    10 November 2020 at 3:34 am
    Originaly posted by lostmans:

    Dear All,

    Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.

    Pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

    Sumber:
    https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/tarif- tunggal-bea-meterai-rp10000-dikenakan-mulai-tahun- 2021-dengan-masa-transisi/

  • ainal

    Member
    10 November 2020 at 4:01 am

    bagi yang masih memiliki materai 6ribu ata 3 ribu masih dapat digunakan sampai akhir tahun 2021 dengan cara menempelkan materai sekaligus yaitu materai 6ribu dan 3 ribu pada setiap dokumen,
    hal ini berdasarkan pada pasal 28

  • Helmi Mukhtar

    Member
    10 November 2020 at 7:58 am
    Originaly posted by lostmans:

    apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai?

    untuk nominal dibawah 5 juta tidak perlu menggunakan materai utk tahun 2021, karna untuk materai berlaku tarif tunggal yaitu materai 10.000 utk dokumen senilai 5 juta keatas

  • Helmi Mukhtar

    Member
    10 November 2020 at 7:59 am
    Originaly posted by lostmans:

    apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai?

    untuk nominal dibawah 5 juta tidak perlu menggunakan materai utk tahun 2021, karna untuk materai berlaku tarif tunggal yaitu materai 10.000 utk dokumen senilai 5 juta keatas

  • Rizqy13

    Member
    17 November 2020 at 4:44 am

    Dear,

    mau tanya perihal nominal 5 juta yang dikenakan meterai ini perhitungannya berdasarkan DPP atau total harga transaksi ya ?

    contoh :
    1.harga barang 5 jt + ppn 500.000 , ( perlu menggunakan meterai )
    2. harga barang 4.7jt + ppn 470.000 , apakah perlu menggunakan meterai ?

    tks.

  • Ochiin

    Member
    7 December 2020 at 6:22 am

    kalau yang di tempel 3 buah materai 3000 apakah bisa ?

  • Vanhounten

    Member
    7 December 2020 at 10:17 am
    Originaly posted by ainal:

    bagi yang masih memiliki materai 6ribu ata 3 ribu masih dapat digunakan sampai akhir tahun 2021 dengan cara menempelkan materai sekaligus yaitu materai 6ribu dan 3 ribu pada setiap dokumen,
    hal ini berdasarkan pada pasal 28

    boleh minta pencerahan untuk statement ini? maksudnya apa?

    saya ga mudeng..boleh berbagi infokah?

    jadi klo transaksi kita 5jt masih boleh pakai meterai 6rb nantinya?

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now