+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Aturan Baru Bea ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568790 Posts
84450 Topics | 16 Categories.

We have 203045 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Bahas Berita
Membahas seputar berita perpajakan yang bersumber dari media elektronik/cetak
Topik : 820 | Bahasan : 3716

Aturan Baru Bea Meterai Mulai Berlaku 2021. Apa Saja Perubahannya?


Pencetus Pendapat
novitami

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 5.
09 Nov 2020 06:19

Jakarta, CNN Indonesia - Pemerintah resmi merilis aturan main soal bea meterai. Tarif bea meterai ditetapkan Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pengaturan bea meterai dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan nasional secara mandiri dan memberikan kepastian hukum.

Bea meterai dikenakan untuk beberapa dokumen, seperti dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen perdata yang dimaksud tersebut, seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga dengan nama, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta, dan dokumen lain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah (pp).

Sementara, ada sejumlah dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Dokumen itu salah satunya yang terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, dan surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim.

Dokumen lainnya yang tak dikenakan bea meterai adalah segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunjangan, uang pensiun, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi, surat gadai, dan dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Sementara, setiap orang yang meniru atau memalsukan meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai meterai asli akan dipidana. Orang itu akan dipenjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian, setiap orang yang menghilangkan tanda tangan yang menjadi tanda bahwa meterai tak dapat dipakai lagi dan menjual meterai yang tanda tangan atau ciri tanggal dipakainya dihilangkan juga akan dikenakan sanksi pidana. Orang itu akan dipenjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020110218271 8-532-565065/uu-terbit-tarif-bea-materai-rp10-ribu -mulai-1-januari-2021
adirio

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 13.
09 Nov 2020 06:26

udah ga kebagi bagi lagi ya materai Rp3.000 dan Rp6.000
tamianggy

Newbie


Location : .
Joined : 05 Oct 2020.
Posts : 4.
09 Nov 2020 06:29

semoga peraturan pelaksana terkait peralihannya cepat diterbitkan
lostmans

Newbie


Location : Bekasi.
Joined : 22 Jul 2010.
Posts : 12.
09 Nov 2020 10:02

Dear All,

Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.


Terima kasih.
fatih2014

Newbie


Location : Batam.
Joined : 28 Dec 2018.
Posts : 19.
10 Nov 2020 01:55

Originaly posted by lostmans:

Dear All,

Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.


Tarif tunggal Bea Meterai Rp.10.000 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Bea Materai hanya dikenakan untuk dokumen nominal di atas 5 Juta Rupiah, nominal dibawah 5 Juta Rupiah tidak dikenakan bea meterai.

Terima Kasih
yipi2puru2

Newbie


Location : Surabaya.
Joined : 24 Mar 2014.
Posts : 7.
10 Nov 2020 02:00

nilai dokumen di bawah atau sama dengan 5 juta tidak menggunakan materai
rasyidin

Newbie


Location : Bekasi, Indonesia.
Joined : 23 Dec 2013.
Posts : 28.
10 Nov 2020 03:33

Pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/tarif- tunggal-bea-meterai-rp10000-dikenakan-mulai-tahun- 2021-dengan-masa-transisi/
rasyidin

Newbie


Location : Bekasi, Indonesia.
Joined : 23 Dec 2013.
Posts : 28.
10 Nov 2020 03:34

Originaly posted by lostmans:
Dear All,

Mohon pencerahan, dalam peraturan disebutkan nominal diatas 5 juta menggunakan materai 10.000, apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai? seharusnya masih atau gimana karena ini cukup abu-abu.


Pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

Sumber:
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/tarif- tunggal-bea-meterai-rp10000-dikenakan-mulai-tahun- 2021-dengan-masa-transisi/
ainal

Groupie


Location : Indonesia.
Joined : 05 Feb 2013.
Posts : 199.
10 Nov 2020 04:01

bagi yang masih memiliki materai 6ribu ata 3 ribu masih dapat digunakan sampai akhir tahun 2021 dengan cara menempelkan materai sekaligus yaitu materai 6ribu dan 3 ribu pada setiap dokumen,
hal ini berdasarkan pada pasal 28
Helmi Mukhtar

Junior


Location : Padang.
Joined : 15 Mar 2018.
Posts : 138.
10 Nov 2020 07:58

Originaly posted by lostmans:
apakah berarti dibawah 5 juta masih menggunakan materai 3.000 dan 6.000 sesuai peraturan lama bea materai?

untuk nominal dibawah 5 juta tidak perlu menggunakan materai utk tahun 2021, karna untuk materai berlaku tarif tunggal yaitu materai 10.000 utk dokumen senilai 5 juta keatas
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top