Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Tambahan Cicilan Angsuran PPh 25 Jadi 50%
Tambahan Cicilan Angsuran PPh 25 Jadi 50%
TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali memberikan stimulus tambahan untuk mempercepat pemulihan ekonomi sebagai perbaikan atas tiga paket stimulus yang telah diluncurkan sejak awal pandemi Covid merebak. Stimulus tersebut salah satunya terkait insentif perpajakan bagi dunia usaha.
Sri Mulyani menuturkan wajib pajak (WP) badan akan mendapatkan tarif diskon tambahan untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 25, dari sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen.
''Kami akan melaksanakan penurunan cicilan PPh 25 korporasi yang selama ini diberikan diskon 30 persen menjadi 50 persen,'' katanya saat konferensi pers daring bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu 5 Agustus 2020.
Kebijakan tersebut, kata Sri Mulyani, diambil untuk membantu menggerakkan sektor riil sehingga dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat lebih ditekan. Dengan tambahan insentif pajak, perusahaan memiliki cashflow yang lebih baik sehingga dapat melakukan ekspansi usaha pada paruh kedua tahun 2020.
Dari jumlah anggaran insentif pajak sebesar Rp120,6 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), anggaran untuk insentif pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun.
Adapun untuk realisasi insentif pajak bagi dunia usaha per 5 Agustus 2020, lanjut Sri Mulyani, baru mencapai Rp16,2 triliun atau sekitar 13,4 persen dari total anggaran yang disiapkan.
wah lumayan nih
Untuk detail aturannya dimana ya?
sorry nanya, ini tuh insentif terkait besaran cicilan aja kan ya, bukan diskon buat hutang pajaknya?
kalau sudah ada juklaknya, boleh donk di share tks
Setuju rekan danielcraig, insentifnya adalah berupa pengurangan angsuran saja dengan asumsi bahwa kegiatan wajib pajak yg terdampak pandemi covid secara umum mengalami penurunan kemampuan menghasilkan penghasilan kena pajak sehingga mungkin saja pada akhir tahun total pkp menjadi jauh lebih kecil dari pkp tahun lalu. Utk WP yg justru mengalami peningkatan pkp tentu harus disesuaikan dengan predicted cash flow akhir tahun jgn sampai malah mengakibatkan beban pajak yg menumpuk di akhir tahun
Ini belum ada PER/SE/PMK nya kan ya?
buat aman baiknya bayar dulu 50%nya. jika sudah lewat jatuh tempo pembayaran dan masih belum keluar aturan baru bayar sisanya