Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Mulai 17 Agustus 2020 Bank BUMN Melayani Validasi Dan Pendaftaran NPWP

  • Mulai 17 Agustus 2020 Bank BUMN Melayani Validasi Dan Pendaftaran NPWP

     sup4rm4n updated 3 years, 7 months ago 4 Members · 5 Posts
  • safira_ayu

    Member
    27 July 2020 at 6:40 am
  • safira_ayu

    Member
    27 July 2020 at 6:40 am

    TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak dan empat bank badan usaha milik negara yang tergabung dalam Himbara melaksanakan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Pada kesempatan tersebut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin antara DJP dan Himbara, dan mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat.

    "Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," ujarnya, Kamis (23/7/2020) dari keterangan tertulis yang diterima Tribun Medan.

    Integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.

    Selain meningkatkan kemudahan administrasi bagi nasabah, adanya fitur validasi NPWP ini dapat meningkatkan kualitas prosedur Know Your Customer bagi pihak bank karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP tetapi dilakukan secara langsung ke sistem DJP. Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan Pajak Penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.

    "Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui bank ini secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM mempertahankan kelangsungan usahanya," katanya.

    Dirjen Pajak juga menitipkan pesan kepada Himbara untuk menekankan kepada para pengusaha, bahwa fungsi NPWP adalah sebagai sarana mengadministrasikan penduduk dalam sistem perpajakan di Indonesia.

    “Bukan berarti memiliki NPWP itu langsung harus membayar pajak,” tegasnya.

    Dilain sisi, DJP juga memandang kebutuhan dari pihak bank untuk melakukan validasi atas kebenaran NPWP yang dibawa oleh wajib pajak. Untuk itu, DJP menggandeng Himbara dalam Peluncuran Aplikasi Layanan Pajak e-Registrasi dan Validasi NPWP ini. Sehingga baik pengusaha dan pihak bank sama-sama mendapatkan manfaat atas adanya aplikasi layanan perpajakan ini.

    “Jadi one stop service benar-benar ada di perbankan. Ada 64 juta UMKM di Indonesia. Kalau kita beri kemudahan mulai mendaftar, bayar, dan lapornya, paling tidak kita memberikan kemudahan untuk 64 juta masyarakat Indonesia dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” imbuhnya.

    DJP mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah dalam rangka menjaga dan memulihkan ekonomi nasional.

    Sumber: https://medan.tribunnews.com/2020/07/26/layanan-np wp-diperluas-wajib-pajak-bisa-daftar-di-bank

  • sup4rm4n

    Member
    27 July 2020 at 6:43 am

    Wah semakin mudah ya untuk mendaftar NPWP, bisa dimana aja sekarang

  • budiant0

    Member
    27 July 2020 at 6:50 am

    Bank apa saja ya rekan yang bisa daftar NPWP?

  • millisar

    Member
    27 July 2020 at 8:12 am

    PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN).

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now