Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020
Setelah Berlakunya Insentif UMKM PMK 86/2020
sore rekan sekalain,
jika pada bln 4-6 .perusahaan kami tdk bs mendapatkan insentif umkm terkait pmk 44/2020, namun dengan adanya pmk 86/2020 yg berlaku pada tgl 16/7/2020, perusahaan kami mendapatkan insentif tersebut. dan mengajukannya di bln 7 ini.
jadi apakah pada masa pajak bln 7, perusahaan kami tdk perlu lagi byr pph final umkm ?tlong pencerahnnya
- Originaly posted by ingintautax:
mengajukannya di bln 7 ini.
jadi apakah pada masa pajak bln 7, perusahaan kami tdk perlu lagi byr pph final umkm ?betul rekan, di tunggu sj menu pemanfaatan insentif PMK 86 di djponline
rekan. sy sdh ajukan sket nya. tapi di sketnya masih tercantum pmk 44 bukan pmk 86,
jadi pph fiinal umkm yg bln 7, tdk usah dibyr ? jadi dr bln 10-12 tdk usaha dibyr lagi ? dan tdk terjadi masalah ?
tlong dipencerahnya
- Originaly posted by ingintautax:
namun dengan adanya pmk 86/2020 yg berlaku pada tgl 16/7/2020, perusahaan kami mendapatkan insentif tersebut.
Maaf rekan, mau tanya.. emang ada perbedaan ya untuk insentif UMKM di PMK 44 dan PMK 86?
cmiiw
- Originaly posted by EDDY_20:
Maaf rekan, mau tanya.. emang ada perbedaan ya untuk insentif UMKM di PMK 44 dan PMK 86?
ada rekan ,perpanjangan utk pemanfaat insentif tersebut, dari yg sampai bln 9 menjadi bln 12
- Originaly posted by ingintautax:
rekan. sy sdh ajukan sket nya. tapi di sketnya masih tercantum pmk 44 bukan pmk 86,
cb di ps 6 ayat (3) PMK 86 rekan, insentif DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi DTP, bukan pengajuan lagi
- Originaly posted by ingintautax:
ada rekan ,perpanjangan utk pemanfaat insentif tersebut, dari yg sampai bln 9 menjadi bln 12
Tambahan:
Perluasan penerima manfaat (penambahan KLU), serta untuk fasilitas pengurangan PPh 25 harus lapor setiap bulanPasal 12
Ayat 2: Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.Salam
- Originaly posted by lisaniel:
cb di ps 6 ayat (3) PMK 86 rekan, insentif DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi DTP, bukan pengajuan lagi
jadi rekan, ini tdk perlu lihat sketnya lagi ? walaupun yg tercantum adalah pmk 44 di sketnya ?
tlong masukannya
jika perusahaan saya tdk memperoleh insentif pph final dtp pada pmk 44, apakah di pmk 86 ini yg berlakunya di tgl 16/7/2020, apakah utk masa pajak juli 2020 sdh tdk perlu lagi disetorkan pph fiinalnya ?
tlong masukannya
- Originaly posted by ingintautax:
jadi rekan, ini tdk perlu lihat sketnya lagi ? walaupun yg tercantum adalah pmk 44 di sketnya ?
Nanti akan ada perubahan rekan, mnrt DJP 2 minggu lagi, jd ditunggu sj implementasinya di lapangan
- Originaly posted by ingintautax:
ada rekan ,perpanjangan utk pemanfaat insentif tersebut, dari yg sampai bln 9 menjadi bln 12
Selain ini ada beda apalagi rekan? karena sebelumnya rekan mengatakan
Originaly posted by ingintautax:jika pada bln 4-6 .perusahaan kami tdk bs mendapatkan insentif umkm terkait pmk 44/2020, namun dengan adanya pmk 86/2020 yg berlaku pada tgl 16/7/2020, perusahaan kami mendapatkan insentif tersebut. dan mengajukannya di bln 7 ini.
jadi apakah pada masa pajak bln 7, perusahaan kami tdk perlu lagi byr pph final umkm ?artinya rekan tdk memenuhi PMK 44 tapi memenuhi PMK 86 sedangkan yg saya tau utk PPh final tdk ada perbedaan selain perpanjangan masanya.
cmiiw
- Originaly posted by lisaniel:
cb di ps 6 ayat (3) PMK 86 rekan, insentif DTP diberikan berdasarkan laporan realisasi DTP, bukan pengajuan lagi
ini rekan Eddy-20 yang menjadi pembeda
mau bertanya kawan, apakah setelah berlakunya pmk ini maka pada e-billing pada kolom uraian juga diganti dengan pmk 86 yang tadinya pmk 44. ?
Terima kasih