Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak final deposito
maaf rekan saya mau tanya, perusahaan kami mendepositokan sejumlah uang ke sebuah bank selama 3 bulan, dan mendapat bunga setiap bulan.
yg ingin saya tanyakan pajak final 20% itu di kenakan untuk bunga?
dan itu apakah dibayarkan setiap bulan pada saat kita terima bunga.
Terimakasih rekan mohon informasinya- Originaly posted by satyish:
yg ingin saya tanyakan pajak final 20% itu di kenakan untuk bunga?
iya atas bunga
Originaly posted by satyish:dan itu apakah dibayarkan setiap bulan pada saat kita terima bunga.
iya dipotong setiap pembayaran bunga
sepakat sama rekan yang di atas
Viewing 1 - 4 of 4 replies