Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan KEBERATAN ATAS SKPKB

  • KEBERATAN ATAS SKPKB

     Vanhounten updated 3 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • J4y_T4x

    Member
    8 July 2020 at 5:05 am

    dear rekan rekan

    mohon pencerahannya

    proses pemeriksaan sudah selesai… pembahasan akhir sudah selesai.. dan juga sudah diterbitkan SKBKP nya. namun di pembahasan akhir kami ada angka temuan pemeriksa yang menjadi kebertan bagi kami. misalnya angka kurang bayar pemeriksa 2 M sedangkan kurang bayar menurut kami hanya 500 JT. untuk menghindari sanksi denda administrasi di keberatan dan banding, management memutuskan untuk membayar terlebih dahulu total seluruh angka kurang bayar yang disajikan pemeriksa sebesar 2 M. nah pertanyaan saya :
    1. jika di keberatan angka yang menurut kami (500 jt) di setujui smua atau sebagian, apakah pajak yang sudah kami bayarkan terlebih dahulu dikembalikan ples bunga?
    2. jika keberatan kami di tolak semua dan kami mengajukan banding dan ternyata di kabulkan sebagian berapa kira2 nilai pajak yang harus terima kembali?

    mohon pencerahannya
    terima kasih

    Ahmad.Jayuli

  • J4y_T4x

    Member
    8 July 2020 at 5:05 am
  • Vanhounten

    Member
    8 July 2020 at 6:23 am
    Originaly posted by J4y_t4x:

    1. jika di keberatan angka yang menurut kami (500 jt) di setujui smua atau sebagian, apakah pajak yang sudah kami bayarkan terlebih dahulu dikembalikan ples bunga?

    dari pengalaman saya, iya uang akan dikembalikan beserta bunga sebesar 2%

    Originaly posted by J4y_t4x:

    2. jika keberatan kami di tolak semua dan kami mengajukan banding dan ternyata di kabulkan sebagian berapa kira2 nilai pajak yang harus terima kembali?

    sebelum mengajukan keberatan pertimbangkan dulu dasar keberatannya, karena jika keberatan ditolak akan ada denda sebesar 50%.

    memang masih bisa ajukan banding, namun jika banding ditolak maka akan ada denda 100%.

    namun jika seperti yang anda ilustrasikan proses banding dikabulkan sebagian, besar pengembaliannya tentu saja sebesar nilai banding yang dikabulkan.

  • sensiganma

    Member
    9 July 2020 at 2:45 pm
    Originaly posted by J4y_t4x:

    1. jika di keberatan angka yang menurut kami (500 jt) di setujui smua atau sebagian, apakah pajak yang sudah kami bayarkan terlebih dahulu dikembalikan ples bunga?

    Dikembalikan tanpa bunga.
    Pasal 43 ayat (5) PP 74 Tahun 2011
    Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan terhadap:
    a. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan kembali atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, dan telah dibayar sebelum mengajukan keberatan; atau
    b. kelebihan pembayaran akibat Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas jumlah pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi, namun dibayar sebelum pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, atau sebelum diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

    Originaly posted by J4y_t4x:

    2. jika keberatan kami di tolak semua dan kami mengajukan banding dan ternyata di kabulkan sebagian berapa kira2 nilai pajak yang harus terima kembali?

    Nilai sesuai putusan Banding.
    Misal mengabulkan sebagian menjadi kurang bayar 750 juta, jumlah yang diterima kembali 1.250juta.

    Dengan membayar seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB, kurang bayar senilai 250 juta terhindar dari kenaikan 100%

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now