Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Akibat Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Mengalami Kontraksi 9-10%

  • Akibat Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Mengalami Kontraksi 9-10%

     melantoim updated 3 years, 8 months ago 4 Members · 5 Posts
  • dianarahmasari

    Member
    3 July 2020 at 6:56 am
  • dianarahmasari

    Member
    3 July 2020 at 6:56 am

    Bisnis.com, JAKARTA – Sejak pandemi virus Corona atau Covid – 19 menyerang, kinerja penerimaan pajak terus terkontraksi.

    Anjloknya penerimaan pajak ini sejalan dengan lesunya kinerja ekonomi yang tahun ini banyak diproyeksikan oleh beberapa pihak akan berada di level negatif.

    Data Ditjen Pajak mengonfirmasi, meski pandemi baru mulai pada bulan Maret 2020, namun sampai dengan akhir Triwulan I 2020, penerimaan pajak hanya sebesar Rp241,61 triliun.

    Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, kinerja penerimaan pajak mengalami perlambatan, dengan kontraksi sebesar 2,47 persen (yoy). Tekanan pada kinerja penerimaan ini terutama berasal dari jenis pajak PPh Non-Migas yang mengalami kontraksi sebesar 3,04 persen (yoy).

    Sebaliknya, kinerja PPN dan PPnBM justru terus menunjukkan peningkatan, tumbuh 2,47 persen (yoy). Namun seiring dengan makin meluasnya pandemi dan mulai rontoknya sektor – sektor penopang penerimaan pajak.

    Penerimaan pajak terus terkontraksi pada bulan-bulan berikutnya. Pada April 2020, misalnya, realisasi penerimaan pajak sampai dengan 30 April 2020 t mengalami kontraksi sebesar 3,09 persen (yoy).

    Kontraksi ini terutama disebabkan oleh tekanan pada penerimaan PPh yang terkontraksi sebesar 5,69 persen (yoy). Di sisi lain, kinerja positif PPN dan PPnBM menjadi penopang kinerja penerimaan pajak, dengan pertumbuhan 1,88 persen (yoy).

    Tren positif kinerja PPN dan PPnBM tidak lepas dari kinerja positif Penerimaan PPN Dalam Negeri.

    Bulan Mei, menjadi titik terendah penerimaan pajak Ditjen Pajak. Pasalnya, pada bulan ini penerimaan pajak mengalami kontraksi sebesar 10,82 persen (yoy). Kontraksi terjadi hampir semua jenis-jenis pajak PPh, PPN dan PPnBM, maupun PBB dan Pajak Lainnya.

    Tekanan penerimaan pada bulan Mei cukup signifikan disebabkan oleh perlambatan kegiatan ekonomi sebagai efek samping pembatasan sosial yang diterapkan untuk menanggulangi pandemi Covid-19, serta pemanfaatan fasilitas insentif perpajakan yang digulirkan untuk dunia usaha dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian.

    Nah, dengan prospek ekonomi yang masih cukup buram, penerimaan pajak mengalami banyak tantangan. Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak mengalami kontraksi hingga 9 persen – di atas 10 persen. Pengenaan PPN digital digadang-gadang bisa jadi harapan, tetapi apakah kebijakan itu efektif? Mari kita lihat implementasinya yang telah bergulir mulai 1 Juli 2020.

    Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200703/259/12608 83/4-bulan-pandemi-covid-19-penerimaan-pajak-menci ut-

  • irfanbachdim

    Member
    3 July 2020 at 7:10 am

    Apakah akan mempengaruhi wajib pajak banyak yg diperiksa yaa?

  • abdulmukti

    Member
    3 July 2020 at 7:57 am

    Ya bisa jadi rekan, karena potensi pajak sepertinya bakal turun

  • melantoim

    Member
    6 July 2020 at 1:12 am
    Originaly posted by abdulmukti:

    Ya bisa jadi rekan, karena potensi pajak sepertinya bakal turun

    tujuan lain pemeriksaan apakah termasuk mencari potensi pajak? sepertinya tidak ada di KUP
    cmiiw

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now