Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPH 21 KB Menjadi LB
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya rekan, Sebelumnya periode Jan- Mar Total gaji terlapor mis: A.
Karena hitung pph 21 di setahunkan di perolehlah misalnya PPH 21 si A periode Jan – Maret 400.000 Karena April -25% Mei -50% Juni-75% ada pemotongan gaji karena COVID-19 karena pemotongan yang besar di Juni mengakibatkan lebih bayar di bulan Juni. Belum tahu di Juli apakah ada pemotongan lanjutan.Pertanyaannya
1. Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung?
2. Untuk di SPT Induk apa yang harus di lakukan perlukah di kompensasikan ke masa pajak juli? atau biarkan saja nanti pada akhir tahun baru di hitung ulang? (kelebihan bayarnya di biarkan saja sementara cukup di hitungan internal saja?)Mohon masukkannya terima kasih rekan
kelebihan bayar mestinya djurnal menjadi pajak dibayar dimuka,dan untuk kompensasi tidak harus 1 bulan sesudahnya
salam
Cara hitung PPh 21 tiap bulan apa sdh sesuai PER 16/PJ/2016 ?
kalau sdh sesuai PER 16, besarnya PPh 21 akan mengikuti turun naik Gaji bulanan.
jd harusnya dlm SPT Masa tidak ada kasus Lebih Bayar akibat pengurangan Gaji.
Lebih Bayar terjadi kalau ada kesalahan hitung, karyw resign, atau krn terlanjur setor tnyt bisa DTP.Jan-Mar
Gaji/ bulan 30.000.000 x 12 = 360.000.000Pengurang
By jabatan = (6.000.000)
PTKP K3 = (72.000.000)Gaji bersih = 282.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 32.000.000 = 8.000.000
Total = 40.500.000/12 = 3.375.000Disetor tiap bulan Jan- Maret 3.375.000 x 3 =10.125.000
April
Gaji/ bulan 22.500.000 x 12 = 270.000.000
Pengurang
By jabatan = (6.000.000)
PTKP K3 = (72.000.000)Gaji bersih = 192.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15%x 142.000.000 = 21.300.000Total = 23.800.000/12 = 1.983.333
Mei
Gaji/ bulan 15.000.000 x 12 = 180.000.000
Pengurang
By jabatan = (6.000.000)
PTKP K3 = (72.000.000)Gaji bersih = 102.000.000
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15%x 52.000.000 = 7.800.000Total = 10.300.000/12 = 858.333
Sementara Setahun PPH Mei yang harus di bayar adalah 10.300.000 sedangkan pph 21 yang telah di bayar januari – April 2020 adalah 10.125.000 + 1.983.333 nah bagaimana di bulan meinya? Apakah masih perlu bayar sebesar 858.333 sedangkan total pph 21 Jan – April sudah 12.108.333
pertama-tama cek dl apa KLU nya termasuk dlm KLU yg PPh 21 nya bisa Ditanggung Pemerintah .. PMK 44 /2020
mengingat terjadi pengurangan Gaji krn dampak Pandemi, bisa jadi termasuk persh yg bisa memanfaatkan PMK 44kalau gaji bruto di masa pajak April sd Sept disetahunkan tidak lebih dr 200juta dan KLU nya sesuai, PPh 21 nya bisa DTP ,
kalau tidak bisa DTP , mnrt saya , tetap harus setor yg 858.333, nnti di masa Pajak Desember hitung ulang dan dikembalikan ke karyw apabila ada kelebihan.
Salam.- Originaly posted by priscella jade:
pertama-tama cek dl apa KLU nya termasuk dlm KLU yg PPh 21 nya bisa Ditanggung Pemerintah .. PMK 44 /2020
mengingat terjadi pengurangan Gaji krn dampak Pandemi, bisa jadi termasuk persh yg bisa memanfaatkan PMK 44Betul mendapatkan manfaat DTP, namun karena setahun masih diatas 200 jt makanya tidak mengajukan DTP.
Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung? Karena tidak setor yg 858.333 apakah akan menjadi masalah? toh posisi sudah lebih bayar?
- Originaly posted by guamauks:
Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung? Karena tidak setor yg 858.333 apakah akan menjadi masalah? toh posisi sudah lebih bayar?
Tetap harus dipotong, penghitungan lebih bayar lebih baik di akhir taun.
Tapi kl kita baca aturan di PMK 44 (pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00) dan contoh kasus, karyawan ybs pada masa Juli jadi mendapatkan failitas DTP. CMIIW
Baik Rekan,
Terima kasih infonya sangat membantu. Terima kasih..
- Originaly posted by sensiganma:
contoh kasus, karyawan ybs pada masa Juli jadi mendapatkan failitas DTP.
ini yg sy maksud .
Gaji bl April krn 22.500.000 tdk bisa ppH DTP , tetapi GAJI bulan Mei 15 juta artinya bisa mendapat fas PPh DTPOriginaly posted by guamauks:Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung?
kalau DTP, tetap ada di Bagian A, bikin Kode Billing DTP , dan harus lapor Laporan Realisasi .
- Originaly posted by priscella jade:
kalau DTP, tetap ada di Bagian A, bikin Kode Billing DTP , dan harus lapor Laporan Realisasi .
Baik Rekan Priscella Jade Terima kasih sekali infonya sangat membantu..