Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 SPT PPH 21 KB Menjadi LB

  • SPT PPH 21 KB Menjadi LB

     sensiganma updated 3 years, 8 months ago 4 Members · 12 Posts
  • guamauks

    Member
    2 July 2020 at 6:11 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mau tanya rekan, Sebelumnya periode Jan- Mar Total gaji terlapor mis: A.
    Karena hitung pph 21 di setahunkan di perolehlah misalnya PPH 21 si A periode Jan – Maret 400.000 Karena April -25% Mei -50% Juni-75% ada pemotongan gaji karena COVID-19 karena pemotongan yang besar di Juni mengakibatkan lebih bayar di bulan Juni. Belum tahu di Juli apakah ada pemotongan lanjutan.

    Pertanyaannya
    1. Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung?
    2. Untuk di SPT Induk apa yang harus di lakukan perlukah di kompensasikan ke masa pajak juli? atau biarkan saja nanti pada akhir tahun baru di hitung ulang? (kelebihan bayarnya di biarkan saja sementara cukup di hitungan internal saja?)

    Mohon masukkannya terima kasih rekan

  • guamauks

    Member
    2 July 2020 at 6:11 am
  • hendrioye

    Member
    7 July 2020 at 4:43 am

    kelebihan bayar mestinya djurnal menjadi pajak dibayar dimuka,dan untuk kompensasi tidak harus 1 bulan sesudahnya

    salam

  • priscella jade

    Member
    8 July 2020 at 12:15 pm

    Cara hitung PPh 21 tiap bulan apa sdh sesuai PER 16/PJ/2016 ?
    kalau sdh sesuai PER 16, besarnya PPh 21 akan mengikuti turun naik Gaji bulanan.
    jd harusnya dlm SPT Masa tidak ada kasus Lebih Bayar akibat pengurangan Gaji.
    Lebih Bayar terjadi kalau ada kesalahan hitung, karyw resign, atau krn terlanjur setor tnyt bisa DTP.

  • guamauks

    Member
    12 July 2020 at 8:38 am

    Jan-Mar
    Gaji/ bulan 30.000.000 x 12 = 360.000.000

    Pengurang
    By jabatan = (6.000.000)
    PTKP K3 = (72.000.000)

    Gaji bersih = 282.000.000

    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 200.000.000 = 30.000.000
    25% x 32.000.000 = 8.000.000
    Total = 40.500.000/12 = 3.375.000

    Disetor tiap bulan Jan- Maret 3.375.000 x 3 =10.125.000

    April

    Gaji/ bulan 22.500.000 x 12 = 270.000.000

    Pengurang
    By jabatan = (6.000.000)
    PTKP K3 = (72.000.000)

    Gaji bersih = 192.000.000

    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15%x 142.000.000 = 21.300.000

    Total = 23.800.000/12 = 1.983.333

    Mei

    Gaji/ bulan 15.000.000 x 12 = 180.000.000

    Pengurang
    By jabatan = (6.000.000)
    PTKP K3 = (72.000.000)

    Gaji bersih = 102.000.000

    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15%x 52.000.000 = 7.800.000

    Total = 10.300.000/12 = 858.333

    Sementara Setahun PPH Mei yang harus di bayar adalah 10.300.000 sedangkan pph 21 yang telah di bayar januari – April 2020 adalah 10.125.000 + 1.983.333 nah bagaimana di bulan meinya? Apakah masih perlu bayar sebesar 858.333 sedangkan total pph 21 Jan – April sudah 12.108.333

  • priscella jade

    Member
    13 July 2020 at 1:25 am

    pertama-tama cek dl apa KLU nya termasuk dlm KLU yg PPh 21 nya bisa Ditanggung Pemerintah .. PMK 44 /2020
    mengingat terjadi pengurangan Gaji krn dampak Pandemi, bisa jadi termasuk persh yg bisa memanfaatkan PMK 44

  • priscella jade

    Member
    13 July 2020 at 1:32 am

    kalau gaji bruto di masa pajak April sd Sept disetahunkan tidak lebih dr 200juta dan KLU nya sesuai, PPh 21 nya bisa DTP ,
    kalau tidak bisa DTP , mnrt saya , tetap harus setor yg 858.333, nnti di masa Pajak Desember hitung ulang dan dikembalikan ke karyw apabila ada kelebihan.
    Salam.

  • guamauks

    Member
    13 July 2020 at 2:35 am
    Originaly posted by priscella jade:

    pertama-tama cek dl apa KLU nya termasuk dlm KLU yg PPh 21 nya bisa Ditanggung Pemerintah .. PMK 44 /2020
    mengingat terjadi pengurangan Gaji krn dampak Pandemi, bisa jadi termasuk persh yg bisa memanfaatkan PMK 44

    Betul mendapatkan manfaat DTP, namun karena setahun masih diatas 200 jt makanya tidak mengajukan DTP.

    Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung? Karena tidak setor yg 858.333 apakah akan menjadi masalah? toh posisi sudah lebih bayar?

  • sensiganma

    Member
    13 July 2020 at 7:49 am
    Originaly posted by guamauks:

    Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung? Karena tidak setor yg 858.333 apakah akan menjadi masalah? toh posisi sudah lebih bayar?

    Tetap harus dipotong, penghitungan lebih bayar lebih baik di akhir taun.

    Tapi kl kita baca aturan di PMK 44 (pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00) dan contoh kasus, karyawan ybs pada masa Juli jadi mendapatkan failitas DTP. CMIIW

  • guamauks

    Member
    14 July 2020 at 9:27 am

    Baik Rekan,

    Terima kasih infonya sangat membantu. Terima kasih..

  • priscella jade

    Member
    14 July 2020 at 3:24 pm
    Originaly posted by sensiganma:

    contoh kasus, karyawan ybs pada masa Juli jadi mendapatkan failitas DTP.

    ini yg sy maksud .
    Gaji bl April krn 22.500.000 tdk bisa ppH DTP , tetapi GAJI bulan Mei 15 juta artinya bisa mendapat fas PPh DTP

    Originaly posted by guamauks:

    Nah di SPT pph 21 di Bagian Isi SPT Daftar pemotongan Pajak 1721-I satu masa pajak di isi di bagian B langsung?

    kalau DTP, tetap ada di Bagian A, bikin Kode Billing DTP , dan harus lapor Laporan Realisasi .

  • guamauks

    Member
    16 July 2020 at 2:41 pm
    Originaly posted by priscella jade:

    kalau DTP, tetap ada di Bagian A, bikin Kode Billing DTP , dan harus lapor Laporan Realisasi .

    Baik Rekan Priscella Jade Terima kasih sekali infonya sangat membantu..

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now