Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Timbangan Truk 40 ton
Dear Rekan Ortax,
Mau tanya rekan, perusahaan kami akan membangun timbangan untuk truk kapasitas +/- 40 ton, masuk aktiva kategori berapa ya?
Thx in advance
Jembatan timbang ya rekan josheva?
Jenis industri nya apa rekan?Coba baca di PMK NOMOR 96/PMK.03/2009…
Kemungkinan masuk Kelompok 3 atau Bangunan tidak permanen.
Tergantung karakterisitk timbangan tersebut bagaimana.cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies