Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya atas magang, beasiswa dan kepelatihan (CSR)
Biaya atas magang, beasiswa dan kepelatihan (CSR)
Selamat sore para Suhu
Mau tanya Biaya atas magang, beasiswa dan kepelatihan ( CSR )
Apakah biaya tersebut biaya tersebut bisa dijadikan biaya sebagai pengurang penghasilan kenak pajak penghasilan badan, untuk magang tidak di tempat wajib pajak. tempat magang di tempat bengkel binaan wajib pajak
Viewing 1 - 2 of 2 replies