Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sheet pemotong/pemungut di sheet laporan realisasi PPh final DTP

  • Sheet pemotong/pemungut di sheet laporan realisasi PPh final DTP

     Aladdin19 updated 3 years, 9 months ago 2 Members · 7 Posts
  • kreasikita

    Member
    17 June 2020 at 4:33 am
  • kreasikita

    Member
    17 June 2020 at 4:33 am

    Mohon pencerahan, saya masih bingung untuk fungsi sheet pemotong atau pemungut di file excel Laporan realisasi PPh final DTP.
    Jika pendapatan kami dipotong PPh Psl. 23 atas sewa sebesar 2% dr DPP, tapi dari nilai DPP + Pot. 2% tsb (pendapatan bruto sblm dipotong PPh) kami hitung sebagai dasar PPH final 0,5%.
    Apakah transaksi tersebut dimasukkan ke sheet pemotong/pemungut?
    Karena dari peredaran bruto tersebut biasanya kami setor sendiri utk PPh 0,5% nya.
    Pemotong hanya menyetor PPh 23 (2% dr DPP)

  • Aladdin19

    Member
    17 June 2020 at 4:41 am
    Originaly posted by kreasikita:

    Jika pendapatan kami dipotong PPh Psl. 23 atas sewa sebesar 2% dr DPP, tapi dari nilai DPP + Pot. 2% tsb (pendapatan bruto sblm dipotong PPh) kami hitung sebagai dasar PPH final 0,5%.

    Rekan kena Double Tax dong?

    Seharusnya hanya satu Tax saja, PP23 atau PPh psl. 23. Lebih rincinya rekan menyerahkan Suket PP 23 rekan ke Pemotong untuk dilakukan proses konfirmasi, bila terkonfirm pemotong memotong rekan atas PP23 0.5% (tapi untuk sekarang karna ada PMK 44, tidak ada potongan)

    Lebih Jelasnya bisa dibaca di PMK 44

  • kreasikita

    Member
    17 June 2020 at 6:06 am
    Originaly posted by Aladdin19:

    Rekan kena Double Tax dong?

    betul rekan

    Apakah suket di PMK 44 ini juga bisa dgunakan atau menjadi bukti ke pemotong supaya kami tidak dipotong PPh Psl. 23 (2%) atau hanya untuk PPh Final 0,5% saja?

  • Aladdin19

    Member
    17 June 2020 at 6:10 am

    Suket nya ini surat keterangan yang rekan dapet saat daftar pake PP 23 rekan, ya seharusnya klo ada Suket gak ada aspek potong PPH psl 23 sama sekali, karena rekan Pajak Tahunannya Final, gk bisa menggunakan Kredit Pajak 23 juga

  • kreasikita

    Member
    17 June 2020 at 6:17 am

    O begitu, soalnya kami belum pernah sama sekali membuat suket PP23 tsb rekan, baru buat utk yg PPh final DTP ini saja,
    lalu baiknya bagaimana ya rekan untuk selanjutnya?
    dan untuk pengisian sheetnya berarti kami cuma isi utk yang di sheet lainnya saja ya?

  • Aladdin19

    Member
    17 June 2020 at 6:40 am

    Untuk selanjutnya rekan berikan Suket PP 23 nya ke pemotong biar gak di potong PPh psl 23.

    Ya, untuk pelaporan realisasi nya rekan isi yang rekan setor sendiri. / yang dipungut kosong.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now