Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Direktur (Wanita) gabung dengan suaminya
NPWP Direktur (Wanita) gabung dengan suaminya
Hi All,
Mohon pencerahan case dibawah ini :
Pejabat sebuah perusahaan, dalam hal ini tercantum juga di akta perusahaan sebagai Direktur. yang bersangkutan adalah seorang wanita/perempuan dimana NPWP beliau ternyata gabung dengan suami.
sejauh ini beliau juga sudah didaftarkan ke DJP sebagai pejabat berwenang sebagai penandatangan SPT, Faktur pajak, sertifikat elektronik ,bukti potong dll. (Nama Mrs.X tapi NPWP Mr.X).
Saya sedang check NPWP tersebut, ternyata di menu penanggung jawab DJP Online yang muncul nama suami beliau.
Saya set up eBupot juga karena entry NPWP suami sehingga muncul nama suaminya.
issue ini bagaimana menyikapinya?? thanks.
Baru menggunakan e bupot utk pph23 di bln oktober 2020 ini dan mempunya permasalahan yang sama dengan diatas. Dimana pimpinan menggunakan NPWP suami. Bagaimana solusinya rekan rekan? Terima kasih