Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Rekonsiliasi fiskal
saya mau tanya, ada soal rekonsiliasi fiskal perushaan UD. Lalu ada oertanyaan untuk cari pph terutangnya. Berarti yg dicari pph badan atau pph 21 karyawan? Karena dosen saya ngajarnya htung pph 21 karyawan. Padahal itu laporan keuangan perusahaan.
- Originaly posted by SNsinta:
saya mau tanya, ada soal rekonsiliasi fiskal perushaan UD. Lalu ada oertanyaan untuk cari pph terutangnya. Berarti yg dicari pph badan atau pph 21 karyawan? Karena dosen saya ngajarnya htung pph 21 karyawan. Padahal itu laporan keuangan perusahaan.
UD itu perseorangan, jadi memang hitung PPh 21
Bedanya rekan? Klo PPH terhutang tahunan, OP atau Badan tetap menggunakan Tarif pasal 17 atau PP 23. (21/23 cm buat kredit pajaknya)
Berati pendptn kita dikurangi dengan beban yang dipakai perushaan tidak apa" ya? Seperti uang makan karyawan dan sejenisnya
Berarti semua perusahaan perseorangan tidak pakai pph badan ya, tpi pph 22 dan 25?
- Originaly posted by SNsinta:
Berati pendptn kita dikurangi dengan beban yang dipakai perushaan tidak apa" ya? Seperti uang makan karyawan dan sejenisnya
kalau UD (perseorangan) tersebut memakai pembukuan tidak masalah, tapi jika tidak menjalankan pembukuan maka biaya tersebut tidak bisa jadi pengurang
Wah cari jawaban soal di ortax wkwkw
Ya udah ini kakak bantu 🙂
itu pph terutang rekan, bukan pph 21 karyawan, jadi nanti rekan hitung dulu peng netto fiskal, biaya2 mana saja yg tidak bisa dibiayakan dan tidak
setelah ketemu penghasilan netto fiskalnya, baru dihitung pph nya, pakai yg 5%, 15% dst
makasih ya semua atas bantuannya, saya pikir tarif 5,15,25,30 itu untuk karyawan saja.