• Rekonsiliasi fiskal

     SNsinta updated 3 years, 10 months ago 5 Members · 9 Posts
  • SNsinta

    Member
    16 June 2020 at 12:11 pm
  • SNsinta

    Member
    16 June 2020 at 12:11 pm

    saya mau tanya, ada soal rekonsiliasi fiskal perushaan UD. Lalu ada oertanyaan untuk cari pph terutangnya. Berarti yg dicari pph badan atau pph 21 karyawan? Karena dosen saya ngajarnya htung pph 21 karyawan. Padahal itu laporan keuangan perusahaan.

  • danisaputra

    Member
    17 June 2020 at 12:54 am
    Originaly posted by SNsinta:

    saya mau tanya, ada soal rekonsiliasi fiskal perushaan UD. Lalu ada oertanyaan untuk cari pph terutangnya. Berarti yg dicari pph badan atau pph 21 karyawan? Karena dosen saya ngajarnya htung pph 21 karyawan. Padahal itu laporan keuangan perusahaan.

    UD itu perseorangan, jadi memang hitung PPh 21

  • Aladdin19

    Member
    17 June 2020 at 2:13 am

    Bedanya rekan? Klo PPH terhutang tahunan, OP atau Badan tetap menggunakan Tarif pasal 17 atau PP 23. (21/23 cm buat kredit pajaknya)

  • SNsinta

    Member
    17 June 2020 at 12:51 pm

    Berati pendptn kita dikurangi dengan beban yang dipakai perushaan tidak apa" ya? Seperti uang makan karyawan dan sejenisnya

  • SNsinta

    Member
    17 June 2020 at 1:50 pm

    Berarti semua perusahaan perseorangan tidak pakai pph badan ya, tpi pph 22 dan 25?

  • paklaw

    Member
    18 June 2020 at 3:10 am
    Originaly posted by SNsinta:

    Berati pendptn kita dikurangi dengan beban yang dipakai perushaan tidak apa" ya? Seperti uang makan karyawan dan sejenisnya

    kalau UD (perseorangan) tersebut memakai pembukuan tidak masalah, tapi jika tidak menjalankan pembukuan maka biaya tersebut tidak bisa jadi pengurang

  • wilsonfisk

    Member
    18 June 2020 at 3:19 am

    Wah cari jawaban soal di ortax wkwkw

    Ya udah ini kakak bantu 🙂

    itu pph terutang rekan, bukan pph 21 karyawan, jadi nanti rekan hitung dulu peng netto fiskal, biaya2 mana saja yg tidak bisa dibiayakan dan tidak

    setelah ketemu penghasilan netto fiskalnya, baru dihitung pph nya, pakai yg 5%, 15% dst

  • SNsinta

    Member
    19 June 2020 at 10:04 am

    makasih ya semua atas bantuannya, saya pikir tarif 5,15,25,30 itu untuk karyawan saja.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now