Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Laporan realisasi pph 21
saya mau tanya, untuk format laporan realisasi pph 21 itu yg benar bagaimana ya, saya mau lapor kok gagal terus?
Penamaan file kamu salah.
Contoh penamaan file sesuai format :
724827746609000_0404_2020_02_00.xlsPastikan format penamaan file sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsA : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)Kode Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02.
Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
bantu menjawab, format excelnya juga berubah. saya juga coba lapor realisasi tapi masih gagal
Kalau penamaannya sudah tepat, perlu mengaktifkan fitur Macro di excel, supaya tombol Validasi dapat diaktifkan.
Sebelum diupload perlu divalidasi.
Aku mau nanya dong. Kalau laporan realisasi itu bisa pembetulan ga ya? Pembetulan karna lebih bayar
Gratis kok lebih bayar ya ðŸ˜âœŒ
Soalnya mau bikin format excelnya itu jumlahnya gasama dengan sse (kode billing)Dan lapor realisasi pph 21 itu tetap lapor spt masa via efiling ya?
- Originaly posted by Ervinarhy:
Aku mau nanya dong. Kalau laporan realisasi itu bisa pembetulan ga ya? Pembetulan karna lebih bayar
Gratis kok lebih bayar ya ðŸ˜âœŒ
Soalnya mau bikin format excelnya itu jumlahnya gasama dengan sse (kode billing)Dan lapor realisasi pph 21 itu tetap lapor spt masa via efiling ya?
Bisa pembetulan, jangan lupa kode penamaan 2 digit terakhir diisi ''01'' apabila pembetulan ke-1, dan seterusnya.
Tetap lapor E-filling, rekan ervinarhy.
rekan , ada yg punya Format Realisasi PPh final DTP yg sdh ada kolom validasi ?
tks
skr jam.10.09
jam nya ortax di laptop sy knp jam 03.09?Rekan Priscella, untuk format barunya bisa di download di website djpnya di bagian realisasinya.
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya beberapa hal mengenai PPh 21 DTP :
1. apabila ada kesalahan dalam pelaporan realisasi, apa yg harus dilakukan?
2. jika nilai realisasi sebenarnya lebih kecil dari yang sudah dilaporkan, apakah harus menerbitkan kode billing baru atau kode billing sebelumnya?
3. bagaimana dengan pelaporan SPT PPh 21 Masa nya ?
4. apabila dalam pelaporan pembetulan SPT PPh 21 Masa ybs terjadi lebih bayar, apakah bisa dikompensasikanTerima kasih