Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh 25
Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh 25
Dear all member ortax moga sehat semuanya…mohon petunjuknya sbb :
1. Perusahaan sukses u meminta pengurangan angsuran pph 25 menurut pmk 44 2020 ini. namun tdk ada surat yang dapat dicetak.terus bagaimana pelaporan realisasinya di bulan mei ini.
2. apakah laporan realisasi angsuran pph 25 ini ada di menu DJP online
3. jika tidak ada menu pelaporan realisasi di menu DJP online berarti perusahaan melaporkannya secara manual ke KPP via email unit kerja. atau bagaimana mekanisme nya yang benar sesuai aturan pajak yang berlaku….terimakasih sebelumnya atas tanggapannya nanti……..salam…….- Originaly posted by ahmadanoval:
1. Perusahaan sukses u meminta pengurangan angsuran pph 25 menurut pmk 44 2020 ini. namun tdk ada surat yang dapat dicetak.terus bagaimana pelaporan realisasinya di bulan mei ini.
PPH 25 lapornya per triwulan rekan, tidak per bulan, jadi laporan pertama masih masa Juni nanti.
- Originaly posted by ahmadanoval:
1. Perusahaan sukses u meminta pengurangan angsuran pph 25 menurut pmk 44 2020 ini. namun tdk ada surat yang dapat dicetak.terus bagaimana pelaporan realisasinya di bulan mei ini.
iya memang ga ada surat / BPE-nya, paling cuma bisa screenshot hasil keterangan saat kita ajukan laporanya. Yang tulisanya terpenuhi / tidak itu
kalo untuk laporan realisasi pph 25, itu setiap 3 bulan jd bru kita lapor di bulan juli makasih rekan all atas infonya….
Pengurangan angsuran PPh 25 30% dilaporkan setiap 3 bulan sekali yaitu Masa April-Juni paling lambat tgl 20 Juli, Masa Juli-September paling lambat 20 Oktober.
Menu insentif pajak pph 25 masih dibuat DJP kabarnya bakal rilis di bulan Juni.
info = https://news.ddtc.co.id/djp-bakal-rilis-pelaporan- realisasi-dua-insentif-ini-bulan-depan—20946~cmiiw
- Originaly posted by Afreezal:
PPH 25 lapornya per triwulan rekan, tidak per bulan, jadi laporan pertama masih masa Juni nanti.
Semisal sudah mengajukan dan diterima, tetapi berdasarkan perhitungan sesudah Lapor SPT 2019 maka tarif PPh Ps 25 thn 2020 = nihil.
Kalau nihil apa tetap lapor teman ? - Originaly posted by dh2018:
Semisal sudah mengajukan dan diterima, tetapi berdasarkan perhitungan sesudah Lapor SPT 2019 maka tarif PPh Ps 25 thn 2020 = nihil.
Ini Nihil memang dari Perhitungan amgsuran PPH 25 22% yang 2019 rekan?
- Originaly posted by dh2018:
maka tarif PPh Ps 25 thn 2020 = nihil
yg rekan maksud itu tarif hitungnya? atau nilai pph 25 nya?
Salam rekan,
Sudah bulan Juli, belum ada update kah tentang pelaporan realisasi pph 25?
Karena sampai hari ini di e-reporting belum ada menunya
iya ini gimana kabarnya yaa, padahal pelaporan maksimal sampai tgl 20 juli 2020….
https://news.ddtc.co.id/aplikasi-pelaporan-insenti f-pph-pasal-25-belum-tersedia-ini-kata-djp-22131
aplikasinya belum ready nih….
hari ini sy tanya AR, katanya tidak perlu lapor, pdhl jelas-jelas lapor per triwulan. paling ntar mepet-mepet waktu lapor baru ready, dan server down
Baru cek ke laman DJP Online setelah error dari kemarin, masih belum ada tanda-tanda aplikasi lapor realisasi pengurang angsuran PPh 25
Kalau berdasarkan laporan triwulan ke KPP, angsuran PPh 25 bulan Apr-Jun kantor saya nihil, apakah masih harus submit laporan realisasi ya rekan?
Dear Rekan Ortax,
Mau nanya, jika perusahaan pembukuanya Apr-Mar,
untuk Pengurang pph 25 nya (30%), per Apr 2020 masih mengunakan perhitungan thn buku 2019 (apr-mar) ya rekan? dan untuk masa apr sampai Juni ini sudah terlanjur bayar penuh (belum potong 30%) itu apakah masih bisa di sesuiakan atau gimana ya rekan.Terima kasih sebelumnya,