Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Aktiva Tetap diberikan secara Cuma-Cuma
Aktiva Tetap diberikan secara Cuma-Cuma
Selamat Pagi, Ortax.
Mau tanya… Klo misal di Perusahaan memiliki beberapa aktiva tetap berupa mesin industri lama (tapi masih memiliki nilai Buku) yang diberikan secara cuma-cuma ke Perusahaan lain milik Saudara. Aspek Perpajakan yang timbul apa ya?
PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma atau Hibah?
Viewing 1 - 2 of 2 replies