Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal kompensasi lebih bayar pph 21

  • Jurnal kompensasi lebih bayar pph 21

  • Gmoonriver

    Member
    13 May 2020 at 2:38 am
  • Gmoonriver

    Member
    13 May 2020 at 2:38 am

    Selamat pagi rekan semua,

    izin bertanya, terkait jurnal kompensasi lebih bayar PPh 21 masa November dan Desember 2019.

    – Sebelumnya, kami melakukan lebih bayar pph 21 masa November dan Desember 2019. Yang seharusnya terhutang sejumlah Rp 20.000.000, kami salah hitung sehingga membayar Rp 50.000.000 dibulan Januari (telat setor)

    – Sehingga karena telat setor, kami menjurnal accrue
    Beban PPh 21 (PPh Ditanggung Perusahaan) Rp 50.000.000
    Utang PPh 21 Rp 50.000.000

    Masa April kami ingin kompenasi PPh 21 tsb di SPT, jurnal apaka seperti ini?
    Beban PPh 21 Rp 20.000.000
    Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
    Utang PPh 21 Rp 50.000.000

    Mohon pencerahan dari rekan semua.

  • Gmoonriver

    Member
    13 May 2020 at 2:45 am

    Selamat pagi rekan semua,

    izin bertanya, terkait jurnal kompensasi lebih bayar PPh 21 masa November dan Desember 2019.

    – Sebelumnya, kami melakukan lebih bayar pph 21 masa November dan Desember 2019. Yang seharusnya terhutang sejumlah Rp 20.000.000, kami salah hitung sehingga membayar Rp 50.000.000 dibulan Januari (telat setor)

    – Sehingga karena telat setor, kami menjurnal accrue
    (D) Beban PPh 21 (PPh Ditanggung Perusahaan) Rp 50.000.000
    (K) Utang PPh 21 Rp 50.000.000

    Masa April kami ingin kompenasi PPh 21 tsb di SPT, jurnal apaka seperti ini?
    (D) Beban PPh 21 Rp 20.000.000
    (D) Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
    (K) Utang PPh 21 Rp 50.000.000

    Mohon pencerahan dari rekan semua.

  • Gmoonriver

    Member
    13 May 2020 at 2:59 am

    Ataukah bisa dijurnal:

    April/Mei:
    (D) Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
    (K) Beban PPh 21 Rp 30.000.000

    Masa April terhutang Rp 10.000.000 maka,
    (D) Beban PPh 21 Rp 10.000.000
    (K) Piutang PPh 21 Rp 10.000.000

    maka saldo Piutang PPh 21 sisa Rp 20.000.000 di Debit?

    Mohon pencerahannya rekan-rekan. Nuhun.

  • Gmoonriver

    Member
    14 May 2020 at 7:26 am

    belum ada yang respon hiks

  • millisar

    Member
    14 May 2020 at 7:57 am

    Bantu jawab aja
    Kalau saya lbh praktis pakai opsi kedua rekan,
    dihitung sebagai uang muka PPh 21, masa April dibiayakan 10 jt, jadi
    sisa uang muka PPh 21 sisa 20 juta.

    ~cmiiw

  • priscella jade

    Member
    14 May 2020 at 8:34 am

    sdh lapor SPT Tahunannya ?
    30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT Tahunan

  • JulJuli

    Member
    14 May 2020 at 9:02 am

    Biasa kami langsung pembetulan di bulan yang salah hitung dan dicatat piutang

  • Gmoonriver

    Member
    15 May 2020 at 12:30 am
    Originaly posted by priscella jade:

    sdh lapor SPT Tahunannya ?
    30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT Tahunan

    Di Pos Beban PPh 21 rekan, karena PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan.

  • Gmoonriver

    Member
    15 May 2020 at 12:31 am
    Originaly posted by priscella jade:

    sdh lapor SPT Tahunannya ?
    30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT Tahunan

    (D) Beban PPh 21
    (K) Utang Pajak

  • Gmoonriver

    Member
    15 May 2020 at 2:37 am

    Rekan @JulJuli, @priscella jade dan @millisar ,

    Apakah sudah tepat jika kami bukukan sebagai Piutang (Prepaid PPh 21)? dan apakah di espt saat kompenasi tetap mengisi daftar SSP atau tidak perlu ya?

  • Gmoonriver

    Member
    15 May 2020 at 3:29 am

    Dan apakah misal LB terjadi di November 2019, kami harus kompen dulu ke Des'19 baru dikompen ke masa KB-nya? karena Desember 2019 kami juga LB.

  • priscella jade

    Member
    15 May 2020 at 3:45 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Dan apakah misal LB terjadi di November 2019, kami harus kompen dulu ke Des'19 baru dikompen ke masa KB-nya? karena Desember 2019 kami juga LB.

    ya. LB Nov dikompensasi ke Dec , kmd LB DEC utk kompensasi masa April '20 — ini lebih praktis spy LB nya cukup lihat DEC 19 aja

  • priscella jade

    Member
    15 May 2020 at 3:54 am
    Originaly posted by Gmoonriver:

    Di Pos Beban PPh 21 rekan, karena PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan.

    brarti idealnya, harus Pembetulan SPT Tahunan juga ..
    jd di 2019 jurnalnya :
    (D) Biaya PPh 20juta
    (D) Prepaid Tax 30 juta
    (K) Hutang PPh 50juta

    di April :
    (D) Beban PPh 21 Rp 10.000.000
    (K) Prepaid PPh 21 Rp 10.000.000

    Originaly posted by Gmoonriver:

    saat kompenasi tetap mengisi daftar SSP atau tidak perlu ya?

    tidak perlu.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now