Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal kompensasi lebih bayar pph 21
Jurnal kompensasi lebih bayar pph 21
Selamat pagi rekan semua,
izin bertanya, terkait jurnal kompensasi lebih bayar PPh 21 masa November dan Desember 2019.
– Sebelumnya, kami melakukan lebih bayar pph 21 masa November dan Desember 2019. Yang seharusnya terhutang sejumlah Rp 20.000.000, kami salah hitung sehingga membayar Rp 50.000.000 dibulan Januari (telat setor)
– Sehingga karena telat setor, kami menjurnal accrue
Beban PPh 21 (PPh Ditanggung Perusahaan) Rp 50.000.000
Utang PPh 21 Rp 50.000.000Masa April kami ingin kompenasi PPh 21 tsb di SPT, jurnal apaka seperti ini?
Beban PPh 21 Rp 20.000.000
Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
Utang PPh 21 Rp 50.000.000Mohon pencerahan dari rekan semua.
Selamat pagi rekan semua,
izin bertanya, terkait jurnal kompensasi lebih bayar PPh 21 masa November dan Desember 2019.
– Sebelumnya, kami melakukan lebih bayar pph 21 masa November dan Desember 2019. Yang seharusnya terhutang sejumlah Rp 20.000.000, kami salah hitung sehingga membayar Rp 50.000.000 dibulan Januari (telat setor)
– Sehingga karena telat setor, kami menjurnal accrue
(D) Beban PPh 21 (PPh Ditanggung Perusahaan) Rp 50.000.000
(K) Utang PPh 21 Rp 50.000.000Masa April kami ingin kompenasi PPh 21 tsb di SPT, jurnal apaka seperti ini?
(D) Beban PPh 21 Rp 20.000.000
(D) Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
(K) Utang PPh 21 Rp 50.000.000Mohon pencerahan dari rekan semua.
Ataukah bisa dijurnal:
April/Mei:
(D) Piutang PPh 21 Rp 30.000.000
(K) Beban PPh 21 Rp 30.000.000Masa April terhutang Rp 10.000.000 maka,
(D) Beban PPh 21 Rp 10.000.000
(K) Piutang PPh 21 Rp 10.000.000maka saldo Piutang PPh 21 sisa Rp 20.000.000 di Debit?
Mohon pencerahannya rekan-rekan. Nuhun.
belum ada yang respon hiks
Bantu jawab aja
Kalau saya lbh praktis pakai opsi kedua rekan,
dihitung sebagai uang muka PPh 21, masa April dibiayakan 10 jt, jadi
sisa uang muka PPh 21 sisa 20 juta.~cmiiw
sdh lapor SPT Tahunannya ?
30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT TahunanBiasa kami langsung pembetulan di bulan yang salah hitung dan dicatat piutang
- Originaly posted by priscella jade:
sdh lapor SPT Tahunannya ?
30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT TahunanDi Pos Beban PPh 21 rekan, karena PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan.
- Originaly posted by priscella jade:
sdh lapor SPT Tahunannya ?
30 jutanya masuk di pos apa dlm SPT Tahunan(D) Beban PPh 21
(K) Utang Pajak Rekan @JulJuli, @priscella jade dan @millisar ,
Apakah sudah tepat jika kami bukukan sebagai Piutang (Prepaid PPh 21)? dan apakah di espt saat kompenasi tetap mengisi daftar SSP atau tidak perlu ya?
Dan apakah misal LB terjadi di November 2019, kami harus kompen dulu ke Des'19 baru dikompen ke masa KB-nya? karena Desember 2019 kami juga LB.
- Originaly posted by Gmoonriver:
Dan apakah misal LB terjadi di November 2019, kami harus kompen dulu ke Des'19 baru dikompen ke masa KB-nya? karena Desember 2019 kami juga LB.
ya. LB Nov dikompensasi ke Dec , kmd LB DEC utk kompensasi masa April '20 — ini lebih praktis spy LB nya cukup lihat DEC 19 aja
- Originaly posted by Gmoonriver:
Di Pos Beban PPh 21 rekan, karena PPh 21-nya ditanggung oleh perusahaan.
brarti idealnya, harus Pembetulan SPT Tahunan juga ..
jd di 2019 jurnalnya :
(D) Biaya PPh 20juta
(D) Prepaid Tax 30 juta
(K) Hutang PPh 50jutadi April :
(D) Beban PPh 21 Rp 10.000.000
(K) Prepaid PPh 21 Rp 10.000.000Originaly posted by Gmoonriver:saat kompenasi tetap mengisi daftar SSP atau tidak perlu ya?
tidak perlu.