Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PAJAK UMKM, tolong bantu jawab

  • PAJAK UMKM, tolong bantu jawab

     eddy_20 updated 3 years, 10 months ago 9 Members · 13 Posts
  • ortax323

    Member
    11 May 2020 at 10:25 am
  • ortax323

    Member
    11 May 2020 at 10:25 am

    halo rekan saya mau nanya,
    jadi ceritanya saya dari dulu bayar yg 1% untuk umkm dengan predaran bruto dibawah 4,8m
    nah kan 2018 itu di ganti ya jd 0,5%, jadi ya saya bayar langsung sesuai 0,5%
    yang saya mau tanyakan,

    apakah itu benar langsung bayarkan saja? tanpa pengajuan apapun?

    karena ketika ada insentif mengenai korona ini, saya baru sadar ternyata ada pengajuan UMKM SK PP 23/2018 pada saat 2018 lalu, dan saya tidak mengajukanya karena saya kira cukup bayar aja langsung pakai tarif yg 0,5% itu…

    fyi: saya menyetor sendiri pajaknya, tidak dipungut / dipotong pihak lain.

    mohon informasinya rekan2 skalian

  • ortax323

    Member
    11 May 2020 at 11:06 am

    sekalian tanya KLU saya pada saat pp 46 itu adalah 47919 : PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA

    apakah ini dapat menikmati pp 23 2018 yang 0,5% itu?
    dan apakah ini termasuk KLU insentif pajak terkait corona?

  • ortax323

    Member
    12 May 2020 at 12:38 pm

    halo rekan ada yg bisa bantu jawab ?

  • ortax323

    Member
    13 May 2020 at 7:44 am

    halo rekan ada yg bisa bantu jawab ?

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 9:09 am

    rekan, apakah anda sudah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan 2019?

    Jika iya dan omset anda ditahun 2019 masih dibawah 4,8m menurut saya anda masih bisa memanfaatkan PP 23 dan insentif pajak DTP.

    Jadi menurut saya anda coba login ke http://www.pajak.go.id saja terlebih dahulu.

    Coba download surat keterangan PP 23 anda secara online.

    Jika Surat Keterangan berhasil anda dapat secara online maka dari sana bisa diketahui apakah anda memang dapat memanfaatkan PP 23 tersebut.

  • adiss85

    Member
    13 May 2020 at 1:56 pm

    coba dulu di cek di DJP Online Rekan, nanti cari menu Layanan-IKSWP nanti disana akan ada pemilihan menu " Surat Keterangan PP 23" nanti akan diperiksa lagi apakah memenuhi persyaratan atau tidak.
    barusan saya coba punya saya dgn KLU "pegawai swasta" ternyata tidak memenuhi syarat untuk pemanfaatan insentif pajak, untuk punya rekan dicoba saja dahulu yaa..

    salam

  • millisar

    Member
    16 May 2020 at 7:09 am

    Meskipun sudah daftar manual, setahu saya harus daftar secara online lagi di DJP Online – Layanan – KSWP – Pengajuan SK PP 23

  • guamauks

    Member
    18 May 2020 at 11:35 am
    Originaly posted by millisar:

    Meskipun sudah daftar manual, setahu saya harus daftar secara online lagi di DJP Online – Layanan – KSWP – Pengajuan SK PP 23

    Betul Rekan Nanti dapat SK memenuhi kriteria sbg wajib pajak berdasarkan peraturan pemerintah no.23 thn 2018.

    Setelah itu bisa di lapor di web DJP online

  • wipur

    Member
    18 May 2020 at 1:19 pm

    Yang dapat insentif hanya Suket PP23 yang berasal dari Pengajuan di DJP Online.

  • andreaskaya

    Member
    25 May 2020 at 10:15 am

    Siang rekan-2, saya mau tanya : kalau jasa calo [ pengurusan SIM/STNK ] itu masuk kategori PP-23 atau PPh Ps.25 ya ? Bila PPh Ps.25 cara menghitung pajaknya bagaimana, bila omset dalam 1 tahun lebih dari 4,8 M hitungan pajaknya bagaimana ? Ini perorangan, terima kasih sebelumnya

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 May 2020 at 3:20 am
    Originaly posted by andreaskaya:

    Siang rekan-2, saya mau tanya : kalau jasa calo [ pengurusan SIM/STNK ] itu masuk kategori PP-23 atau PPh Ps.25 ya ? Bila PPh Ps.25 cara menghitung pajaknya bagaimana, bila omset dalam 1 tahun lebih dari 4,8 M hitungan pajaknya bagaimana ? Ini perorangan, terima kasih sebelumnya

    kalau orang pribadi, sebenarnya lebih tepat pakai PPh 21.

  • eddy_20

    Member
    27 May 2020 at 2:14 am
    Originaly posted by andreaskaya:

    kalau jasa calo [ pengurusan SIM/STNK ] itu masuk kategori PP-23 atau PPh Ps.25 ya ? Bila PPh Ps.25 cara menghitung pajaknya bagaimana, bila omset dalam 1 tahun lebih dari 4,8 M hitungan pajaknya bagaimana ? Ini perorangan, terima kasih sebelumnya

    Maksudnya utk pelaporan SPT tahunan ya?
    Jika omset sudah melebihi 4,8M maka tdk bisa pakai PP 23 lagi rekan, pakai PPh 25.

    cmiiw

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now