Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Treatment PPh Pasal 21 DTP, Jika Karyawan Resign
Treatment PPh Pasal 21 DTP, Jika Karyawan Resign
Dear Rekan ortax,
Mau nanya nih, ada karyawan masuk pph21 DTP bulan april, tapi akan resign di bulan juni, sehingga otomatis PPh Pasal 21 setahun nihil karena dibawah PTKP. Bagaimana ya perlakuan pelaporan DTP nya?
Makasih banyak ..
sundul …..
up up
- Originaly posted by susano:
Mau nanya nih, ada karyawan masuk pph21 DTP bulan april, tapi akan resign di bulan juni, sehingga otomatis PPh Pasal 21 setahun nihil karena dibawah PTKP. Bagaimana ya perlakuan pelaporan DTP nya?
Kalo saya dasar pemikirannya begini, DTP itu kan sebenernya pajak yang diterima oleh negara yang diberikan kepada karyawan. Hal ini dibuktikan dengan adanya pengakuan setoran PPh di SPT masa PPh 21 dengan NTPN 9999999999999.
Jadi kalau dalam kondisi normal tanpa DTP, ada karyawan resign di Juni.
Dari Januari s.d Mei kan kita bayarkan pajaknya berdasarkan perhitungan penghasilan yang disetahunkan. Begitu pula dengan adanya DTP ini perhitungannya tidak berbeda. Yang berbeda adalah penyetorannya tidak ke negara tetapi ke karyawan.
Nanti pada masa Juni, atas karyawan tersebut tetap dianggap lebih bayar dan dikurangkan dari setoran PPh masa seluruh karyawan. Dear Rekan Ortax,
Menyambung mengenai PPh 21 DTP atas karyawan resign, untuk lebih bayarnya yang dihitung apakah termasuk PPh 21 DTP (Masa Apr – Mei) ?
Dan bagaimana cara pelaporan di SPT Masanya ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasihbagaimana tanggapannya?