Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21

  • Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21

  • chris1311

    Member
    11 May 2020 at 3:18 am

    Dear Rekan2

    mohon advicenya mengenai Insentif PPh 21 DTP apakah untuk pegawai tidak tetap mendapatkan fasilitas ini?

    terimakasih

  • chris1311

    Member
    11 May 2020 at 3:18 am
  • jatax

    Member
    12 May 2020 at 3:43 pm

    Berdasarkan PMK 44
    Pasal 1
    4. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis; untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.

    Pasal 2
    1.Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja
    2.PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu

    Jadi menurut saya, pegawai tidak tetap, mendapat fasilitas DTP

  • lasmasitumeang

    Member
    15 May 2020 at 3:16 am

    Rekan mohon pencerahan

    Apakah pekerja tidak berkesinambungan mendapat insentif? Pegawai outsourching yang digajai saat ada project

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now