Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21
Pegawai Tidak Tetap apakah berhak menerima insentif PPh 21
Dear Rekan2
mohon advicenya mengenai Insentif PPh 21 DTP apakah untuk pegawai tidak tetap mendapatkan fasilitas ini?
terimakasih
Berdasarkan PMK 44
Pasal 1
4. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis; untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja.Pasal 2
1.Penghasilan yang diterima Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh Pemberi Kerja
2.PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentuJadi menurut saya, pegawai tidak tetap, mendapat fasilitas DTP
Rekan mohon pencerahan
Apakah pekerja tidak berkesinambungan mendapat insentif? Pegawai outsourching yang digajai saat ada project