Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Penyampaian e-billing jika tidak ada karyawannya yg brutonya diatas 200 juta

  • Penyampaian e-billing jika tidak ada karyawannya yg brutonya diatas 200 juta

     wardhana89 updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 5 Posts
  • debbygrace

    Member
    11 May 2020 at 3:02 am

    Halo rekan-rekan. Mau tanya di kantor saya, unit kantor saya bekerjasama dengan 5 KPP. Tapi ada 1 KPP yang karyawannya tidak ada brutonya yg diatas 200jt artinya semua karyawan di KPP tersebut termasuk yg DTP. Berarti KPP tersebut tidak usah dibuatkan e-billing ya? langsung laporan realisasi saja pada saat e-filling? Mohon koreksi yg mungkin ada yg lebih paham.

  • debbygrace

    Member
    11 May 2020 at 3:02 am
  • jatax

    Member
    12 May 2020 at 3:50 pm

    Sebaiknya dibuatkan e-billing dengan nilai sebesar DTP, dengan uraian "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020"

    Tapi tidak perlu disetor ke negara.
    Nanti dilampirkan aja saat pelaporan SPT masa.
    Jangan lupa isi daftar SSP/Pbk dengan NTPN 99999999999

  • Afreezal

    Member
    13 May 2020 at 1:09 am

    Sependapat dengan rekan Jatax, sudah diatur jelas di PMK 44 juga.

  • wardhana89

    Member
    14 May 2020 at 4:40 am

    Sependapat dengan rekan Jatax, sudah diatur jelas di PMK 44 dan SE-29/PJ/2020 bagian E. Materi nomor 2

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now