Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Penyampaian e-billing jika tidak ada karyawannya yg brutonya diatas 200 juta
Penyampaian e-billing jika tidak ada karyawannya yg brutonya diatas 200 juta
Halo rekan-rekan. Mau tanya di kantor saya, unit kantor saya bekerjasama dengan 5 KPP. Tapi ada 1 KPP yang karyawannya tidak ada brutonya yg diatas 200jt artinya semua karyawan di KPP tersebut termasuk yg DTP. Berarti KPP tersebut tidak usah dibuatkan e-billing ya? langsung laporan realisasi saja pada saat e-filling? Mohon koreksi yg mungkin ada yg lebih paham.
Sebaiknya dibuatkan e-billing dengan nilai sebesar DTP, dengan uraian "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020"
Tapi tidak perlu disetor ke negara.
Nanti dilampirkan aja saat pelaporan SPT masa.
Jangan lupa isi daftar SSP/Pbk dengan NTPN 99999999999Sependapat dengan rekan Jatax, sudah diatur jelas di PMK 44 juga.
Sependapat dengan rekan Jatax, sudah diatur jelas di PMK 44 dan SE-29/PJ/2020 bagian E. Materi nomor 2