Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pengakuan Aset
Dear rekan ortax, izin bertanya. apabila saya memiliki tanah kosong. kemudian saya bangun dan dengan cara KMS. saya sudah membayar KMS untuk beberapa tanah yang sudah jadi bangunan. apakah dalam neraca pengakuan aset dari tanah tersebut hilang dan digantikan dengan bangunan? dengan nilai bangunan nnti tanah + dpp kms?
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies