Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 insentif pph 21 PMK 44/2020

  • insentif pph 21 PMK 44/2020

     TuanCumi updated 3 years, 9 months ago 3 Members · 8 Posts
  • agnas08

    Member
    9 May 2020 at 10:44 am

    Permohonan insentif PPh 21 kami telah disetujui. Total PPh 21 yang memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 sebanyak 10.000.000 dari Grand total PPh 21 berjumlah 50.000.000. Bagaimana cara kami membayar PPh 21 tersebut? dan mohon bantuannya Bapak/Ibu untuk cara pembayaran dan pelaporannnya masa pajak april 2020. Terimakasih.

  • agnas08

    Member
    9 May 2020 at 10:44 am
  • kaSSkus

    Member
    9 May 2020 at 5:31 pm
    Originaly posted by agnas08:

    Total PPh 21 yang memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 sebanyak 10.000.000 dari Grand total PPh 21 berjumlah 50.000.000. Bagaimana cara kami membayar PPh 21 tersebut?

    Buat 2 kode billing, 40 jt disetorkan yang 10jt tidak disetorkan

    Originaly posted by agnas08:

    cara pembayaran dan pelaporannnya masa pajak april 2020.

    eSPT seperti masa sebelumnya, dengan perbedaan saat pengisian Daftar SSP. Yang disetorkan 40 jt diisikan seperti biasa dengan NTPN yang didapat setelah pembayaran ke Kas Negara.
    Yang 10jt diisikan nomor NTPN 9999999999999999 dan keterangan nya 1 (SSP Ditanggung Pemerintah).

    Saat pelaporan via efilling:
    1. format csv seperti biasa
    2. lampiran PDF nya terdiri atas : (1) Bukti Setor Kas Negara, (2) Kode Billing yang dicap/tulis (lihat PMK 44/PMK.03/2020) dan (3) Daftar Realisasi penerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintah

    Untuk lebih lengkapnya, silahkan baca PMK 44/PMK.03/2020 dan SE-29/PJ/2020

  • kaSSkus

    Member
    9 May 2020 at 6:00 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    (2) Kode Billing yang dicap/tulis (lihat PMK 44/PMK.03/2020)

    Ini untuk kode billing 10 Jt yang tidak disetorkan, dalam pengisian eSPT diganti nomor NTPN 9999999999999999

  • agnas08

    Member
    11 May 2020 at 2:58 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    1. format csv seperti biasa

    jadi format csv seprti biasa yang dimaksd apakah yang senilai 50.000.000 ?atau yang sudah dikurangi 10.000.000?

  • kaSSkus

    Member
    11 May 2020 at 3:37 am
    Originaly posted by agnas08:

    jadi format csv seprti biasa yang dimaksd apakah yang senilai 50.000.000

    Yang ini, dari total penghasilan dan pajak terutang.
    Tapi mengenai pelaporan realisasi insentif PPh21 DTP, katanya akan ada format/aplikasi tersendiri yang dalam waktu dekat akan dirilis di laman pajak.go.id
    Jadi ditunda dahulu pelaporan nya,

  • agnas08

    Member
    11 May 2020 at 7:03 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Yang ini, dari total penghasilan dan pajak terutang.
    Tapi mengenai pelaporan realisasi insentif PPh21 DTP, katanya akan ada format/aplikasi tersendiri yang dalam waktu dekat akan dirilis di laman pajak.go.id

    Oke, terimakasi banyak atas informasinya rekan

  • TuanCumi

    Member
    9 July 2020 at 7:52 am

    Hello mau tanya, mau liat bukti bahwa pengajuan insentif DTP PPh 21 sudah diterima dimna ya??

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now