Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › insentif pph 21 PMK 44/2020
Permohonan insentif PPh 21 kami telah disetujui. Total PPh 21 yang memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 sebanyak 10.000.000 dari Grand total PPh 21 berjumlah 50.000.000. Bagaimana cara kami membayar PPh 21 tersebut? dan mohon bantuannya Bapak/Ibu untuk cara pembayaran dan pelaporannnya masa pajak april 2020. Terimakasih.
- Originaly posted by agnas08:
Total PPh 21 yang memenuhi syarat untuk insentif PPh 21 sebanyak 10.000.000 dari Grand total PPh 21 berjumlah 50.000.000. Bagaimana cara kami membayar PPh 21 tersebut?
Buat 2 kode billing, 40 jt disetorkan yang 10jt tidak disetorkan
Originaly posted by agnas08:cara pembayaran dan pelaporannnya masa pajak april 2020.
eSPT seperti masa sebelumnya, dengan perbedaan saat pengisian Daftar SSP. Yang disetorkan 40 jt diisikan seperti biasa dengan NTPN yang didapat setelah pembayaran ke Kas Negara.
Yang 10jt diisikan nomor NTPN 9999999999999999 dan keterangan nya 1 (SSP Ditanggung Pemerintah).Saat pelaporan via efilling:
1. format csv seperti biasa
2. lampiran PDF nya terdiri atas : (1) Bukti Setor Kas Negara, (2) Kode Billing yang dicap/tulis (lihat PMK 44/PMK.03/2020) dan (3) Daftar Realisasi penerima insentif PPh 21 ditanggung pemerintahUntuk lebih lengkapnya, silahkan baca PMK 44/PMK.03/2020 dan SE-29/PJ/2020
- Originaly posted by kaSSkus:
(2) Kode Billing yang dicap/tulis (lihat PMK 44/PMK.03/2020)
Ini untuk kode billing 10 Jt yang tidak disetorkan, dalam pengisian eSPT diganti nomor NTPN 9999999999999999
- Originaly posted by kaSSkus:
1. format csv seperti biasa
jadi format csv seprti biasa yang dimaksd apakah yang senilai 50.000.000 ?atau yang sudah dikurangi 10.000.000?
- Originaly posted by agnas08:
jadi format csv seprti biasa yang dimaksd apakah yang senilai 50.000.000
Yang ini, dari total penghasilan dan pajak terutang.
Tapi mengenai pelaporan realisasi insentif PPh21 DTP, katanya akan ada format/aplikasi tersendiri yang dalam waktu dekat akan dirilis di laman pajak.go.id
Jadi ditunda dahulu pelaporan nya, - Originaly posted by kaSSkus:
Yang ini, dari total penghasilan dan pajak terutang.
Tapi mengenai pelaporan realisasi insentif PPh21 DTP, katanya akan ada format/aplikasi tersendiri yang dalam waktu dekat akan dirilis di laman pajak.go.idOke, terimakasi banyak atas informasinya rekan
Hello mau tanya, mau liat bukti bahwa pengajuan insentif DTP PPh 21 sudah diterima dimna ya??