Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaksanaan PMK-44/2020: Insentif PPh Pasal 21 DTP
Pelaksanaan PMK-44/2020: Insentif PPh Pasal 21 DTP
Mungkin dari rekan-rekan di Ortax punya permasalahan yang sama dengan kami terkait insentif PPh Pasal 21 DTP.
Yang ingin kami tanyakan adalah mengenai syarat mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Di SE-29 /PJ/2020 disebutkan syarat pertama adalah pemberi kerja mengajukan pemberitahuan pemanfataan insentif PPh Pasal 21 lewat web pajak.go.id (ada format suratnya). Kemudian syarat kedua adalah cek di info KSWP di djponline apakah kita ditolak atau diterima untuk dapat insentif PPh Pasal 21 tersebut.
Apakah syarat pertama harus mengajukan pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 terlebih dahulu sebelum cek di info KSWP di web djponline?
Karena setelah cek di KSWP, kami ditolak, padalah KLU masuk dalam lampiran A PMK 44 yaitu Jasa Rumah Sakit Swasta. Kami cek juga bahwa KLU kami sudah terupdate di sistem djponline (sebelumnya atas saran AR, kami melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2018 dengan mengupdate KLU). Menurut AR kami, kami harus menunggu saja dan sering-sering cek laman djponline menu KSWP.
Ketika tanya ke AR harus menunggu berapa lama, mereka tidak bisa menjawab, padahal kami berpacu dengan waktu sebelum tanggal 20 Mei 2020, dan sudah banyak dari pegawai kami terlebih para dokter yang menanyakan mengenai insentif ini.
Mohon sarannya ya rekan-rekan.
Terima kasih banyak.
- Originaly posted by hermita:
Karena setelah cek di KSWP, kami ditolak, padalah KLU masuk dalam lampiran A PMK 44 yaitu Jasa Rumah Sakit Swasta. Kami cek juga bahwa KLU kami sudah terupdate di sistem djponline (sebelumnya atas saran AR, kami melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2018 dengan mengupdate KLU).
Dan apakah syrat ini juga sudah terpenuhi ???
2.telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3.telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB; - Originaly posted by atmo:
Dan apakah syrat ini juga sudah terpenuhi ???
2.telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3.telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;Sebelumnya telah saya tanyakan ke Telegram Kring Pajak, 3 syarat tersebut tidak harus dipenuhi semua, hanya salah satu.
Originaly posted by hermita:Karena setelah cek di KSWP, kami ditolak, padalah KLU masuk dalam lampiran A PMK 44 yaitu Jasa Rumah Sakit Swasta. Kami cek juga bahwa KLU kami sudah terupdate di sistem djponline (sebelumnya atas saran AR, kami melakukan pembetulan SPT PPh Badan tahun 2018 dengan mengupdate KLU). Menurut AR kami, kami harus menunggu saja dan sering-sering cek laman djponline menu KSWP.
coba ajukan lagi rekan, solusi lainnya coba hubungi ke Support di Kring Pajak. Saran saya hubungi via Telegram/ Twitter nya
- Originaly posted by Afreezal:
Sebelumnya telah saya tanyakan ke Telegram Kring Pajak, 3 syarat tersebut tidak harus dipenuhi semua, hanya salah satu.
Bisa gak ya jawaban dari kring pajak ini dijadikan dasar ???
- Originaly posted by Afreezal:
Dan apakah syrat ini juga sudah terpenuhi ???
Sepakat dengan rekan Afreezal, info dari AR kami juga tidak harus memenuhi ketiga syarat, tapi satu syarat saja sudah cukup
- Originaly posted by atmo:
coba ajukan lagi rekan, solusi lainnya coba hubungi ke Support di Kring Pajak. Saran saya hubungi via Telegram/ Twitter nya
Baik, akan saya coba. Makasih rekan
Benar, di tempat kami juga cuman butuh 1 syarat terpenuhi.
apakah BPJS Tk ( JKK, JK) yang menjadi bagian penghasilan dihitung sebagai unsur penghasilan untuk batas maksimal 200 juta per tahun (syarat insentif pph 21) ?
Lalu untuk Pajak ditanggung pemerintahnya hitungannya tetap memasukan unsur BPJS TK ( JKK, JK) dalam perhitungan pph 21 nya?- Originaly posted by atmo:
Dan apakah syrat ini juga sudah terpenuhi ???
2.telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
3.telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;menurut saya hal ini sudah diperluas untuk kriteria perusahaan yg mendapat fasilitas PPh 21 DTP, yg ada di dalam PMK 44/03/2020.
Saya bekerja di perusahaan group, Salah 1 PT juga mengalami hal yang sama. Setelah pembetulan KLU SPT pph badan 2018 masi ttp ditolak. Tanya ke AR jawabannya ya mungkin memang tidak bisa lg. Dan tidak ada solusi.
Jika rekan ada masukan lain, mohon di share ya.Untuk 3 syarat tersebut cukup 1 saja yg harus terpenuhi. Karena untuk PT 1 lagi tempat saya bekerja hanya no 2 yg terpenuhi (KLU) dan sudah berhasil.
Tolong tanya juga dg terkait pelaporan realisasi PPh 21 DTP ini apakah ada form khusus dari djp shg bisa di upload di djponline seperti pelaporan harta setelah Tax Amnesty? Apakah form tsb sdh ada?
Terima kasih.pelaporan realisasi infonya akan tersedia juga di laman djponline rekan..
Salam kenal Bapak/Ibu
Saya mau tanya, setelah saya coba daftar insentif pakai menu KSWP di DJP Online, tidak ada keterangan di tabel variable dan muncul pop up dengan pesan seperti ini:
RETDATASFASPPH2105-Saudara pernah mengajukan Fasilitas PPh 21 DTP (PMK 44 2020).
Apakah ada yang pernah mengalami seperti ini? Apa solusinya?
Terima kasih.
- Originaly posted by budiandra:
apakah BPJS Tk ( JKK, JK) yang menjadi bagian penghasilan dihitung sebagai unsur penghasilan untuk batas maksimal 200 juta per tahun (syarat insentif pph 21) ?
Lalu untuk Pajak ditanggung pemerintahnya hitungannya tetap memasukan unsur BPJS TK ( JKK, JK) dalam perhitungan pph 21 nya?Ya, premi yg dibayarkan perusahaan merupakan bagian penghasilan yg bersifat teratur bagi karyawan.
Keterangan dan contoh untuk memperjelas hal tsb bisa dibaca di Lampiran I.1.a.1.b dalam PER-16/PJ/2016