Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas Waris, Hibah Wasiat & Hibah
PPh atas Waris, Hibah Wasiat & Hibah
Mohon pencerahannya,
PMK 245/2008 atas Hibah tertulis "keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat"
Peraturan DJP 30/2009 atas Waris tertulis "pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan"
Yang menjadi pertanyaan :
1. Apakah waris yang melebihi satu derajat juga dapat dibebaskan PPh
2. Apakah Hibah Wasiat juga dapat dibebeskan PPh
Viewing 1 - 2 of 2 replies