Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan Uang Muka PPh 22 & PPh 25

  • Pencatatan Uang Muka PPh 22 & PPh 25

     denly updated 3 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • denly

    Member
    4 May 2020 at 9:45 am
  • denly

    Member
    4 May 2020 at 9:45 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Mohon bantuan dan diskusinya atas pertanyaan saya berikut ini , boleh tidak uang muka pph 22 & uang muka pph 25 yang sudah diperhitungkan di laba di munculkan kembali di neraca di pos aktiva lancar pada saat penyajian lap keuangan mhn bantuanya ,,terima kasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now