Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44

  • Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44

     MettaC updated 3 years, 8 months ago 16 Members · 21 Posts
  • chrislianto

    Member
    3 May 2020 at 3:31 am

    Selamat siang rekan2 dan para senior
    mohon ijin bertanya, sesuai peraturan terbaru yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 ada pemberian insentif untuk pph 21, sejauh ini saya dapat memahami cara penghitungan nya seperti apa, yang saya binggung adalah di pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan realisasi pph 21. dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..

    mohon pencerahannya

  • chrislianto

    Member
    3 May 2020 at 3:31 am
  • nida95

    Member
    3 May 2020 at 6:10 am
    Originaly posted by chrislianto:

    dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..

    Pada saat melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 melalui DJP online atau Jasa Aplikasi Perpajakan lain (pihak ke-3), lampirkan File PDF laporan realisasi yang telah diisi lengkap dan benar serta SSP / kode cetakan billing nya rekan.

  • tidderr

    Member
    3 May 2020 at 9:20 am

    Jadi di espt cuman kary yang tidak DTP kan yang diinput dan dibayar?
    Yg DTP tidak usah diinput, cuman diserahkan daftar laporan realisasinya?

  • biogie2

    Member
    4 May 2020 at 2:04 am
    Originaly posted by tidderr:

    Jadi di espt cuman kary yang tidak DTP kan yang diinput dan dibayar?
    Yg DTP tidak usah diinput, cuman diserahkan daftar laporan realisasinya?

    tetap diinput rekan,, nanti input SSP nya ada 2,, 1 yg kita bayarkan ke kas negara,, 1 lagi SSP DTP (ada di menu SSP di eSPT – Kode 1)

  • tidderr

    Member
    4 May 2020 at 3:32 am
    Originaly posted by biogie2:

    tetap diinput rekan,, nanti input SSP nya ada 2,, 1 yg kita bayarkan ke kas negara,, 1 lagi SSP DTP (ada di menu SSP di eSPT – Kode 1)

    Berarti utk yg DTP cuman kita buat ssp nya di ebilling (kaga dpt NTPN, kan, ya)?

  • snowflower

    Member
    4 May 2020 at 5:45 am

    Halo rekan2 semua,
    terkait Pph21 DTP ini di PMK dijelaskan : "pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."

    saya ingin bertanya pendapat rekan2, bagaimana dengan karyawan yg memiliki penghasilan tidak teratur seperti komisi/insentif? apakah dikeluarkan dari perhitungan bruto?

    Terima kasih.

  • yuddhaaa

    Member
    4 May 2020 at 7:43 am
    Originaly posted by snowflower:

    saya ingin bertanya pendapat rekan2, bagaimana dengan karyawan yg memiliki penghasilan tidak teratur seperti komisi/insentif? apakah dikeluarkan dari perhitungan bruto?

    Saya juga memiliki masalah dengan ini

    Kalau kita lihat di bagian penjelasan ada contoh kasus pph 21 DTP seperti ini :
    – Tuan C (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791),
    pada bulan Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar
    Rp 15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00,
    serta menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 10.000.000,00. Penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji
    dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 sebulan yang disetahunkan
    sebesar Rp180.000.000,00 (Rp15.000.000,00 x 12). Karena masih
    dibawah Rp200.000.000,00 maka penghasilan Tuan C yang dapat
    memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan gaji dan
    tunjangan bulanan.

    Kalau dilihat lebih seksama penghasilan sebulan yang disetahunkan ditambah THR masih tetap dibawah Rp200.000.000, tapi kenapa yang mendapatkan insentif hanya penghasilan teraturnya saja?

    Oleh karena penjelasan tersebut diatas saya mengasumsikan bahwa semua penghasilan yang bersifat tidak teratur tidak mendapatkan insentif

    CMIIW

  • briansiwi

    Member
    4 May 2020 at 8:23 am

    selamat siang,
    ijjn nimbrung dan bertanya

    perusahaan kami dengan kode 79120 terdaftar di PMK 44 , akan tetapi saat mengajukan di DJP ONLINE, statusnya tidak terpenuhi, ada yang tahu tidak ya mengapa demikian ? terima kasih

  • snowflower

    Member
    5 May 2020 at 3:42 am

    Dear Rekan2,
    ternyata setelah saya cari tau lebih lanjut, DJP sudah membuat SE dan FAQ terkait Insetif Pph21 ini, berikut ini linknya :
    1. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-0 4/FAQ%20Insentif%20Pajak%20Untuk%20WP%20Terdampak% 20Wabah%20Virus%20Corona%20PMK-23-Final.pdf
    2. https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read /surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-29pj2020

    Semoga membantu menjawab pertanyaan2 kita semua 🙂

  • kha-kha

    Member
    5 May 2020 at 5:55 am
    Originaly posted by briansiwi:

    selamat siang,
    ijjn nimbrung dan bertanya

    perusahaan kami dengan kode 79120 terdaftar di PMK 44 , akan tetapi saat mengajukan di DJP ONLINE, statusnya tidak terpenuhi, ada yang tahu tidak ya mengapa demikian ? terima kasih

    coba cek KLU di spt pph badan tahun 2018 rekan,,,sesuaikah KLUnya.

  • andricahyadi

    Member
    5 May 2020 at 6:08 am

    nyimak, saya juga seperti itu
    KLU pertambangan terdaftar namun tidak ada di sistem kswp nya

  • Tiarawibi2408

    Member
    6 May 2020 at 2:50 am

    selamat pagi rekan , untuk pph 21 dtp ini apakah nantinya bisa dikreditkan saat menyusun spt tahunan?

  • blackkura

    Member
    6 May 2020 at 7:58 am
    Originaly posted by tidderr:

    Berarti utk yg DTP cuman kita buat ssp nya di ebilling (kaga dpt NTPN, kan, ya)?

    kode ntpnnya = 9999999999999999

  • nonakentir

    Member
    22 June 2020 at 8:04 am

    ada tutorial.. berikut linknya:
    https://www.ulasanpajak.com/2020/05/tata-cara-lapo ran-realisasi-insentif.html

    jangan lupa kode billing pph DTP nya di insert ke file excel biar jadi 1 file.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now