Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPH 25
Salam Hormat rekan semua .
Selama ini perpajakan saya menggunakan tarif pph 25( NPWP pribadi ) dan usaha saya bergerak di bidang penjualan perhiasan. Beberapa waktu lalu saya lihat di berita ada penurunan tarif pph 25 .
Apakah ini berlaku untuk PPH 25 orang pribadi atau penurunan ini hanya untuk PPH 25 basan ?
Jika memang berlaku untuk orang pribadi bisa minta contoh perhitungan jika omset saya berada di anta a 4.8m – 50m dan bisa minta refrensi aturannya ?- Originaly posted by ardi89:
Apakah ini berlaku untuk PPH 25 orang pribadi atau penurunan ini hanya untuk PPH 25 basan ?
berlaku untuk WP yang KLU nya sesuai dg yg ditetapkan pada PMK 23 TAHUN 2020.
Jadi tidak semua WP mendapat insentif tsb ya rekan.
utk lebih jelas bisa liat pada PMK tsbOriginaly posted by ardi89:bergerak di bidang penjualan perhiasan
sekilas pada PMK 23 TAHUN 2020, yang mendapat insetif PPh25 didominasi oleh kegiatan industri rekan.
perdagangan blm ada spertinyasemoga membantu