+6281 1981 0104 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Tarif Bunga Perpajakan
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur Management System
    • eFaktur Quick Scan
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • Piutang Afiliasi
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 568723 Posts
84428 Topics | 16 Categories.

We have 202987 Forum Member

Tread Pilihan

•  Cara Lapor PPN Nihil di E-Faktur 3.0
•  Apakah PPh Final 0,5% di Tahun 2021, Masih Dapat Digunakan?
•  Masa Pajak PPN
•  PPh 22 Customer Ingin Setor dan Buat Bukti Pemungutan Sendiri
•  PPh 23 dan PPh Final 0.5%
Kritik, Saran dan Pertanyaan Seputar Forum Ortax
Tempat untuk mengajukan pertanyaan, saran dan kritik kepada Administrator Ortax
Topik : 169 | Bahasan : 432

Piutang Afiliasi


Pencetus Pendapat
Kenpatri

Newbie


Location : Medan.
Joined : 29 Apr 2020.
Posts : 1.
29 Apr 2020 20:20

Salam Kenal.

Saya ingin bertanya Kepada Bapak/Ibu semua,

Ada data studi kasus; Dalam Laporan Keuangan dan dalam SPT tahunan perusahaan tahun 2015 tertulis Piutang Istimewa sebesar Rp 2.000.000.000 dan sampai tahun 2018 masih ada dalam yang sudah masuk ke tahun 2016. Pihak Fiskus meminta agar perusahaan membayar pajak atas bunga dari piutang istimewa untuk masa tahun 2015 dan 2016.
Pertanyaan saya:
1. Apakah bisa langsung diminta pajak atas bunga piutang Istimewa tersebut yang tahun 2015 dan 2016 tersebut?
2. Apa dasar UU/PMK yang menyatakan bahwa atas piutang istimewa tersebut ada pajak bunganya?
3. Jika ada perjanjian antara sipemberi dana (piutang) dan penerima dana bahwa dana tersebut tidak berbunga dan setelah berlaba baru dikembalikan hutangnya. Apakah sah secara perpajakan yang adanya perjanjian tidak membayar bunga karena masih rugi? sehingga tidak ada pembayaran pajak atas bunga dari fiskus.

4. sampai tahun ke 4 tidak ada pembayaran dari penerima dana tersebut, karena tidak mampu. Apakah pihak yang memberikan dana tersebut wajib membayar pajak atas bunga piutang istimewa tersebut?

Mohon bantun bapak/Ibu untuk kasus tersebut diatas.
Terima kasih.
  • page 1 of 1
  • «
  • ‹
  • 1
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +6281 1981 0104
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement

Akselerasi PPh 21 • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Management System • EfakturCSV Quick Scan • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2 MiB

Back to Top